Ijazah Pegawai Ditahan Toko, Komisi III: Bekukan Saja Tokonya

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 18 Jan 2023 17:00 WIB

Ijazah Pegawai Ditahan Toko, Komisi III: Bekukan Saja Tokonya

IJAZAH: Eko Purwanto mengembalikan ijazah SMA milik Vira Ayu F yang sempat ditahan oleh manajemen Toko Puk Ami-Ami, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (18/1/2023) siang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penahanan ijazah milik pegawai oleh manajemen Toko Puk Ami-Ami. Hasilnya, Komisi III merekomendasikan pembekuan izin Toko Puk Ami-Ami yang terletak di Jl Dr Soetomo Kota Probolinggo.

Pegawai itu bernama Vira Ayu Febrianti. Vira dihadirkan langsung dalam RDP. Sedangkan pihak manajemen toko Puk Ami-Ami juga diundang, namun berhalangan hadir.

Vira bekerja di toko Puk Ami-Ami yang berjualan baju bayi dan anak-anak itu sejak 3 Agustus 2022 lalu.  Perempuan berusia 18 tahun itu kemudian memilih resign pada 26 Oktober 2022, karena ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Lalu ia berhenti tanpa surat persetujuan dengan Ijazah SMA miliknya yang ditahan. "Ini saya sebenarnya dalam masa kontrak. Kata mereka, nggak cepat disetujui surat resign saya kalau sudah ada pengganti," katanya.

RDP: Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo tentang penahanan ijazah sebagai jaminan pekerjaan.

Menurut penuturan Vira, pihak toko menahan ijazah sebab Vira tidak menemani karyawan penggantinya. "Tapi di kontrak itu tidak ada Pak," ucapnya dalam RDP Komisi III.

Selain itu, Vira diminta sejumlah uang ketika ingin mengambil ijazahnya. "Katanya sebesar gaji pertama saya, besarnya Rp 650 ribu," katanya.

Vira mengaku gaji yang ia terima tidak sesuai kontrak. "Saya baru tahu, gaji saya itu seharusnya Rp 1.850.000. Tetapi saya hanya dikasih Rp 650 ribu," ungkapnya.

Penahanan ijazah memang dilarang, sebagaimana tertuang dalam Perda Jawa Timur tahun 2016. Pada Pasal 42 Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Sekretaris Komisi III Eko Purwanto bertanya pada Vira, apakah hanya ijazahnya yang ditahan, atau karyawan lain juga mengalami hal serupa? "Mungkin temanmu ada yang cerita?" tanya Eko.

Vira menjawab bahwa toko juga menahan dokumen penting milik teman-temannya. "Ada yang aktanya ditahan," katanya.

Mendengar itu, Eko Purwanto merekomendasikan pembekuan izin perusahaan terhadap Toko Puk Ami-Ami. "Realitanya tidak sesuai aturan, sudah jelas buktinya. Bekukan saja," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan pengawasan terhadap toko itu menjadi kewenangan provinsi. "Tapi nanti coba saya koordinasikan," katanya.

Selanjutnya pada RDP ini pula, ijazah milik Vira dikembalikan. Padahal, janji pemilik toko akan dikembalikan pada Kamis (19/1/2023) malam. Mereka mengambalikan ijazah itu melalui pegiat LSM Safri Agung. "Pihak toko berhalangan hadir karena ada di luar kota," ucapnya. (alv/why)


Share to