DPRD Kota Probolinggo Sidak Tanah Aset Pemkot yang Dijadikan Tambak Ikan
Alvi Warda
Monday, 30 Dec 2024 14:12 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Permasalahan lahan aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, yang dijadikan tambak ikan oleh warga tak kunjung selesai. Saat disidak DPRD Kota Probolinggo, pada Senin (30/12/2024), warga yang mengelola mengaku hal ini sudah terjadi sejak zaman Presiden Soeharto.
Lahan aset itu berada di RT-RW 7 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Bahkan lokasi itu dibangun sebuah gapura dengan tulisan “Kampung Bahari Nusantara”. Akses jalannya dibangun batako tiga dimensi. Di ujung gang ada kursi dan meja untuk berteduh.
Di ujung gang itu pula ada beberapa tambak dengan pemilik berbeda. DLH Kota Probolinggo menyebut ada 17 orang yang mengelola tambak. Pengelola tersebut diduga membayar sewa pada oknum. Sebab itu, Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan sidak.
Mulanya, Komisi III menyoroti TPA Bestari yang semakin menggunung. TPA yang overload itu diperkirakan tidak bisa menampung sampah di tahun-tahun mendatang. Alhasil ditemukan, dari 17,7 hektare lahan aset DLH, hanya 4 hektare yang digunakan untuk TPA. Itu terhitung hanya 35 persen.
Saat sidak sekitar pukul 11.00 WIB, warga yang mengelola juga hadir. Misnan, 74, mengaku mengelola tambak itu sejak zaman Presiden Soeharto. Ia mengingatnya sekitar tahun 1963. "Dulu Pak Harto itu memerintahkan, agar lahan kosong supaya dibikin apa gitu…" katanya.
Jadilah Misnan dan pengelola lainnya membuat tambak ikan. "Karena dulu tidak tahu tanah siapa, kan tidak ada pemiliknya masih. Lalu, ternyata ada sertifikat punyanya pemerintah," ujarnya.
Misnan mengaku tahu jika lahan tambaknya itu milik pemerintah kota. Namun, ia juga mengaku lebih dulu menempati lahan tersebut. "Ya gimana, saya itu beli pakan itu per sak itu Rp 300 ribu lebih. Saya sekarang ini ada 5 ribu ekor ikan nila," ucapnya.
Satu pengunjung akan ditarik harga sesuai hasil pancingannya. Per kilogramnya dipatok harga Rp 30 - 35 ribu. "Banyak pengunjung. Soalnya kan ikan kecil-kecil," tuturnya.
Saat ditanya pembayaran sewa lahan, Misnan mengaku tidak benar. Selama ini, ia tidak pernah membayar ke siapapun. Pengelola tambak hanya mendapatkan bantuan berupa sarana akses jalan dan tempat berteduh.
Misnan menyatakan jika memang lahan tambaknya milik pemerintah, ia meminta solusi yang tepat, untuk ke depannya. "Kalau misalkan ditutup, kalau pengelolaan sampah tidak benar pun, ya sama saja. Mau seberapa pun luas lahannya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan menyatakan, Pemkot Probolinggo harus memiliki solusi yang tepat. "Kasihan juga DLH, karena berkali-kali menjadi temuan BPK, harus segera ada solusi," katanya.
Sedangkan Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari menjelaskan sertifikat tanah lahan aset terbit sejak tahun 1988. "Sertifikatnya ada di kami. Tertulis sejak tahun 1988," katanya.
DLH Kota Probolinggo akan mencarikan solusi terkait pengelolaan lahan aset tersebut. "Perkara misal ditarik retribusi wisatanya atau bagaimana, nanti solusinya akan kami bicarakan terlebih dahulu," tuturnya. (alv/why)
Share to