Ini Aturan Dana Kampanye Pilkada 2024, Parpol Dibatasi Rp 750 Juta

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 19 Sep 2024 13:45 WIB

Ini Aturan Dana Kampanye Pilkada 2024, Parpol Dibatasi Rp 750 Juta

DANA KAMPANYE: Sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye Pilkada 2024 oleh KPU Kota Probolinggo, Rabu (18/9/2024). (Foto: KPU Kota Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (18/9/2024) petang. Ada aturan dan larangan yang berlaku.

Saat ditemui pada Kamis (19/9/2024) pagi, komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Ilmiyah mengatakan, aturan dana kampanye Pilkada 2024 ini mengacu pada UU 6 tahun 2020 mengganti UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturannya, sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, serta sumbangan dari partai pengusul, parpol non pengusul, pendukung, keluarga, kelompok atau perorangan yang jelas. "Yang jelas ini maksudnya warga negara Indonesia ya bukan asing, dan menyertakan KTP," kata Ilmiyah.

Sementara, sumber dana yang dilarang seperti dari badan atau perorangan yang berasal dari negara asing. Paslon juga dilarang menerima dana dari negara. "Baik itu seperti BUMN atau BUMD, kecuali dalam bentuk fasilitas, seperti debat publik itu nanti berbeda ya," ujarnya.

Untuk besarannya, dana kampanye dari pasangan tidak dibatasi. Namun, jika dana kampanye berasal dari partai non pengusul maka dibatasi hingga Rp 750 juta. Sama halnya jika itu berasal dari perusahaan atau kelompok. Kemudian jika dana kampanye berasal dari perorangan, dibatasi hingga Rp 75 juta.

Ilmiyah menambahkan pembukaan rekening untuk dana kampanye ini bisa dilakukan sejak 20 -24 September 2024. "Termasuk nanti ada perbaikan di tanggal 25-27 ya, ada penambahan waktu barangkali dibutuhkan," katanya.

KPU juga telah berkoordinasi dengan bank-bak yang ada di Kota Probolinggo. "Paslon bisa menggunakan bank mana saja. Yang terpenting rekening itu nanti atas nama kedua pasangan, jadi kami bisa memantau," ujarnya. (alv/why)


Share to