Izin Billboard Mati Bertahun-tahun, PAD Jember Diduga Bocor Ratusan Juta

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 03 Feb 2026 18:18 WIB

Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto (Dok: Kominfo Jember)
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah billboard berukuran besar di pusat Kota Jember diketahui tetap berdiri meski izin reklamenya sudah lama berakhir. Kondisi ini diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut mencuat saat tim gabungan dari Satpol PP, Bapenda, dan PTSP melakukan penertiban reklame di kawasan pusat kota, Selasa (3/2/2026). Fokus penertiban menyasar reklame permanen di kawasan segitiga emas Jember.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto mengatakan, prioritas penertiban menyasar billboard tetap yang masa izinnya sudah kadaluarsa. Dari hasil pengecekan, terdapat setidaknya tiga titik billboard ukuran 4x6 meter yang izinnya tidak diperpanjang.
“Yang kita dahulukan reklame tetap. Ada tiga titik dengan ukuran 4x6 meter yang izinnya sudah habis,” kata Bambang.

Berdasarkan hitungan potensi pajak reklame, satu titik billboard bisa menyumbang sekitar Rp13 juta per tahun ke kas daerah. Jika reklame tersebut tidak membayar pajak sejak 2020, maka potensi PAD yang hilang dari satu titik saja bisa mendekati Rp90 juta lebih.
Dengan jumlah minimal tiga titik, potensi kebocoran PAD diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Satpol PP menegaskan penertiban akan terus berlanjut dan tidak hanya menyasar kawasan dalam kota. "Wilayah pinggiran hingga kecamatan lain juga akan menjadi target operasi berikutnya," sambungnya.
Langkah ini diharapkan bisa menekan kebocoran pajak reklame sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak non-retribusi. Petugas juga mengingatkan pemilik usaha agar aktif memperpanjang izin reklame. Jika tetap dibiarkan tanpa izin, penertiban akan dilakukan secara bertahap. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)