Jabatan Ketua KONI Kota Probolinggo Akan Diganti Plt

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 18 Oct 2024 16:51 WIB

Jabatan Ketua KONI Kota Probolinggo Akan Diganti Plt

SAMBUTAN: Momen Rahadian Januardi memberikan sambutan usai dinobatkan sebagai Ketua KONI Kota Probolinggo di tahun 2021. (Foto: Humas Pemkot Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi atau Dodik tersangkut kasus penggunaan narkoba. Dodik selanjutnya diharuskan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya. Maka, jabatan ketua KONI selanjutnya akan digantikan oleh Plt (pelaksana tugas).

Rahadian Juniardi menjabat sebagai ketua KONI Kota Probolinggo sejak tahun 2021. Masa baktinya baru akan berakhir pada 2025. Namun, Dodik harus melepas jabatan tersebut setelah terciduk petugas Polsek Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (10/10/1024) malam. Ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dodik tidak akan dipecat, hanya saja, kedudukannya akan digantikan Plt. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KONI Kota Probolinggo Imanto.  "Kami masih melakukan komunikasi dengan hal-hal yang bersangkutan. Ketua KONI akan digantikan Plt," ujar Imanto melalui sambungan telepon.

Imanto menjelaskan, pergantian ke Plt ini akan dibicarakan dengan cabor - cabor di Kota Probolinggo. "Plt itu kan ada mekanismenya. Nah mekanismenya ini akan kami rundingan. Akan melakukan rapat dengan cabor." katanya.

Rapat itu akan membahas penunjukkan Plt, sesuai AD/ART KONI Kota Probolinggo. "Kita akan melakukan koordinasi siapa yang mau ditunjuk. Sesuai AD/ART. Kami tidak sampai melakukan pemberhentian," ucapnya.

Pergantian ketua definif ke Plt ini dilakukan agar KONI Kota Probolinggo tetap berjalan semestinya. Imanto menambahkan jabatan Plt bisa bertahan selama 3 bulan. "Nanti kita akan melakukan Plt, agar organisasi tetap hidup, atau menghidupkan organisasi. Plt itu bisa 3 bulan. Yang menentukan KONI Jatim," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa menyatakan, pemkot tidak bisa ikut campur dalam urusan jabatan KONI Kota Probolinggo. "KONI Kota Probolinggo punya AD/ART sendiri. Pemkot tidak bisa memberhentikan ketua KONI," ucapnya melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi diamankan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, atas dugaan penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu. Ia diamankan di Kota Probolinggo pada Kamis (10/10/2024) malam. Rahadian terhitung menjalankan masa rehabilitasi sejak Selasa 15 Oktober 2024. (alv/why)


Share to