Polres Probolinggo Kota Ungkap 5 Kasus Kejahatan dan 16 Kasus Narkoba

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 04 Sep 2024 13:15 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 5 Kasus Kejahatan dan 16 Kasus Narkoba

RILIS: Tersangka kasus kejahatan dan narkoba yang diungkap Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota merilis kasus-kasus yang berhasil diungkap selama Juli - Agustus 2024. Dalam rilis Rabu (4/9/2024) pagi, ada lima kasus kejahatan dan 16 kasus narkoba yang dibeber di hadapan awak media. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menyatakan, seluruh kasus tersebut berhasil ditangani oleh Satuan Reskrim (Satreskrim). 

Adapun lima kasus kejahatan tersebut ialah Korupsi Dana Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Kemudian, pencurian sepeda motor. Penggelapan dalam jabatan di perusahaan swasta, penggelapan uang sewa mobil.

Ada juga penganiayaan dengan celurit di Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Tongas. Terakhir, ada pembunuhan dalam kamar hotel.

Pada Rabu pagi itu, polisi juga memperlihatkan wajah tersangka dan barang bukti. "Seluruh kasus ini sudah berhasil ditangani," kata AKBP Oki.

AKBP Oki kemudian merilis 16 kasus narkoba. Rinciannya, ada 10 kasus sabu-sabu (SS) dan 6 kasus obat-obatan terlarang lainnya. "Kami berhasil menangkap 10 tersangka kasus SS dan kasus obat-obatan terlarang lainnya itu 8 tersangka," tuturnya

Barang bukti yang diamankan berupa 6 gram SS dan 5.300 obat terlarang lainnya. "Tersangka kasus SS akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, kasus obat-obatan terlarang akan dikenakan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 Dan atau pasal 436 ayat 2," ucapnya.

Ancaman hukuman tersangka kasus SS minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 milyar.

Sementara, tersangka kasus obat terlarang lainnya terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (alv/why)


Share to