Judol Jadi Faktor Baru Perceraian di Jember, Triwulan Pertama 2025 Sudah Terjadi 10 Kasus

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 08 Mar 2025 09:02 WIB

PA: Kantor Pengadilan Agama Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Maraknya judi online (judol) kini tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga menjadi pemicu perceraian. Dalam dua bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat setidaknya ada 10 kasus akibat judol.
Menurut Humas PA Jember Moh. Hosen menyebut, meskipun tidak ada data pasti terkait jumlah perkara perceraian akibat judol, namun kasusnya mulai banyak ditemui. Terlebih dalam dua tahun terakhir.
"Kalau untuk presentase pastinya kami tidak punya datanya. Tapi untuk kasus cerai akibat judol cukup marak. Per maret ini saja setidaknya sudah 10 kasus," katanya saat ditemui pada Jumat (7/3/2025).
Humas Pengadilan Agama (PA) Jember Moh. Hosen.
Secara keseluruhan, lanjut Hosen, jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Jember hingga awal Maret 2025 mencapai 346 kasus. Mayoritas gugatan cerai yang diajukan berkaitan dengan masalah ekonomi. Di mana salah satu penyebabnya adalah kebiasaan berjudi online.

Ia juga menambahkan bahwa fenomena perceraian akibat judol mulai marak terhitung sejak dua tahun terakhir dan saat ini menjadi masalah baru yang dihadapi banyak pasangan di Jember.
Judol menjadi faktor tersendiri yang memengaruhi ekonomi keluarga hingga pada akhirnya berujung pada perceraian. "Karena masih tergolong baru, faktor ini belum tercantum dalam aturan Mahkamah Agung sebagai penyebab perceraian," imbuhnya.
Namun demikian, meski baru memasuki triwulan pertama, jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka perceraian di Jember menunjukkan sedikit penurunan.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Jember tahun ini menunjukkan sedikit penurunan. Pada tahun 2024, total perceraian yang diputus oleh PA Jember mencapai 5.613 kasus.
"Secara umum, angka perceraian di 2025 sedikit menurun dibandingkan tahun lalu, belum signifikan karena masih di triwulan pertama," katanya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)