Jukir Masih Tarik Uang Parkir, Dishub Jember Siap Beri Sanksi Tegas

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 25 Jun 2025 17:20 WIB

PARKIR: Salah satu petugas juru parkir resmi Dishub Jember di ruas Jalan Kalimantan.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Aturan parkir gratis di seluruh ruas jalan Kabupaten Jember sudah berlaku sejak 21 Mei 2025. Tetapi masih ada juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik uang parkir dari pengguna jalan.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menegaskan akan menindak tegas petugas yang membandel. Plt Kepala Dishub Jember Gatot Triono mengatakan, semua jukir sudah diberikan sosialisasi agar tidak lagi memungut biaya di titik-titik parkir yang telah digratiskan. "Kalau masih ada yang melanggar, kami proses. Sanksinya bertahap, bisa sampai pemecatan,” tegas Gatot, Rabu (25/6/2025).
Gatot menyebutkan, kebijakan parkir gratis ini merupakan arahan langsung Bupati Jember Muhammad Fawait. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan meringankan beban warga.

Untuk memastikan program ini berjalan sesuai aturan, Dishub rutin menggelar apel serta inspeksi mendadak ke sejumlah titik parkir. Pihaknya juga membuka ruang pengaduan dari masyarakat. “Kalau ada jukir yang masih narik uang, laporkan ke kami. Sertakan lokasi dan waktu kejadian, kalau ada identitas petugas, lebih baik,” katanya.
Tak hanya petugas resmi, Dishub juga akan menggandeng kepolisian untuk menertibkan jukir liar yang tidak memakai seragam dan tidak terdata. “Petugas seperti itu bisa kami anggap ilegal. Kalau terbukti melanggar hukum, akan kami serahkan ke pihak berwajib,” katanya.
Ia berharap, masyarakat turut aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Partisipasi warga dinilai penting untuk menghindari pungutan liar dan memastikan manfaat parkir gratis benar-benar dirasakan. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)