Jukir Tidak Setor Retribusi 3 Hari, Dishub Layangkan SP 1 dan Ancam Segel Lahan

Amal Taufik
Tuesday, 07 Jul 2026 17:07 WIB

TEGURAN: Plt Kepala Dinas Perhubungan Hermanto saat menegur jukir
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan Kota Pasuruan melayangkan surat peringatan pertama kepada juru parkir (jukir), Selasa (7/7/2026). Penyebabnya, si jukir tidak menyetorkan uang retribusi parkir.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Hermanto mengungkapkan, jukir tersebut bertugas di titik parkir milik Pemkot Pasuruan yang terletak di Jalan Niaga, tepatnya di sisi utara Kantor Pos. "Jadi memang kalau ada jukir yang tidak setor retribusi selama 3-4 hari, kami akan berikan surat peringatan 1 sekaligus minta komitmen untuk menyetorkan," kata Hermanto.
Jukir tersebut setiap harinya dibebani menyetor retribusi parkir sebesar Rp50 ribu, mulai pagi hingga malam. Hermanto menyebut, besaran beban setoran tersebut sudah melalui kajian dan uji petik potensi pendapatan retribusi di titik tersebut.

Belum lagi titik parkir tersebut berada di pusat keramaian, yakni kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan. Jika dalam dua hari uang setoran retribusi tersebut tidak dibayar, maka lahan parkir tersebut akan disegel.
Hermanto menambahkan, saat ini Pemkot Pasuruan tengah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu retribusi yang belum memenuhi ekspektasi dalam beberapa tahun terakhir adalah retribusi parkir.
Oleh karenanya, dinas perhubungan berupaya menjaga secara ketat agar capaian retribusi parkir tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. "PAD parkir sudah didok Rp 2,5 miliar tahun ini. Jukir juga sudah meneken PKS dengan kami untuk setor retribusi. Kalau di lapangan tidak sesuai tentu kami tegur," imbuh Hermanto. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)