Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 05 Aug 2025 13:54 WIB

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

KADES: Tersangka AY telah ditahan di markas Polres Pasuruan Kota, berikut barang bukti.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - AY (48), kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, AY menggelapkan tiga unit mobil yakni Toyota Agya warna silver metalik bernopol N 1409 XH, Toyota Avanza warna putih bernopol N 1189 XF, dan Toyota Avanza warna putih bernopol N 1425 XI.

Modus yang dipakai, AY menyewa kendaraan tersebut dengan alasan mengantarkan anaknya ke pondok dan untuk keperluan pribadi. Ketika kendaraan sudah dipegang, oleh AY langsung digadaikan.

Pemilik mobil yang tidak tahu bahwa mobilnya digadaikan pun mempertanyakan kenapa mobilnya tak kunjung dikembalikan, tetapi tidak mendapat kejelasan dari AY.

AY bahkan sampai tidak berani pulang ke rumahnya karena banyak yang menagih utang dan menanyakan keberadaan mobil yang disewa. "Tersangka kami tangkap saat sembunyi di sebuah masjid sekitar wilayah Rejoso," ujar Choirul, Selasa (5/8/2025).

Choirul menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan, sebab AY diduga sudah banyak menggadaikan mobil dan sepeda motor milik orang lain.

Atas perbuatannya, oleh polisi, AY dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (pik/why)


Share to