DPRD Pasuruan Undang Kades dan Pelaku Usaha Sound System, Sepakati Batasan Waktu

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 30 Jul 2025 18:02 WIB

DPRD Pasuruan Undang Kades dan Pelaku Usaha Sound System, Sepakati Batasan Waktu

KESEPAKATAN: Pertemuan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan para kepala desa dan pelaku usaha sound system, Rabu (30/7/2025).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Pasuruan mengundang para kepala desa dan pelaku usaha sound system. Mereka membahas penyelenggaraan hiburan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan.

Pertemuan digelar di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/7/2025) siang. Selain kepala desa dan pelaku usaha sound system, rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan kepolisian.

Kepala Desa Oro-Oro Ombo Kulon Hariono mengungkapkan, dirinya mendukung SE yang sudah diterbitkan Bupati Pasuruan. Ia berharap ada pendampingan dari pemkab dan kepolisian agar berjalan sesuai aturan.

"Semua kegiatan pasti ada yang suka dan ada yang tidak suka. Ada dampak positif, ada dampak negatif. Ke depan, bagaimana masyarakat tetap bisa menggelar karnaval, tapi disertai ketentuan yang ada dalam SE. Harapannya ada pendampingan pemkab dan kepolisian agar berjalan sesuai aturan," kata Hariono dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Arifin, pelaku usaha sound horeg asal Kecamatan Purwosari mengaku sepakat dengan aturan batas waktu maksimal penyelenggaraan. Pada SE sebelumnya yang pernah diterbitkan PJ Bupati Pasuruan, waktu maksimal penyelenggaraan pukul 17.00 WIB. "Ada penambahan waktu, dari yang sebelumnya pukul 17.00 WIB, sekarang pukul 23.00 WIB," katanya.

Menurut dia, dampak ekonomi yang terhadap masyarakat sekitar saat event sound horeg berlangsung sangat signifikan. Misalnya, warga yang membuka toilet umum saat gelaran berlangsung pernah mengantongi hingga Rp 700 ribu.

Arifin berharap, ketika gelaran berlangsung, tidak ada iring-iringan joget atau tarian yang kurang pantas. Apalagi jika sampai melibatkan anak di bawah umur. Ia mengusulkan agar diganti iring-iringan tarian budaya lokal atau nasional.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman memberikan catatan pada SE tersebut. Ia menilai frasa "sesuai dengan izin dari pihak terkait" pada poin batasan waktu penyelenggaraan bisa rancu. "Supaya tidak multitafsir, disepakati pukul 23.00 WIB. Selesai atau tidak selesai harus berhenti," ujar Kasiman.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengungkapkan, memang dalam pertemuan tersebut ada permintaan soal batasan waktu. "Ya, keberatan itu berkaitan waktu, mintanya ditambah. Sebenarnya waktu ini sudah ditambah dari jam 17.00 WIB jadi jam 23.00 WIB. Sudah berapa tambahannya ini," kata Rudi.

Rudi mendorong ada antisipasi peredaran miras saat gelaran hiburan sound system berlangsung. Selama hiburan sound system tidak diiringi miras dan hal-hal pornoaksi, maka tidak ada masalah.

"Seperti kemarin ada hiburan sound system tidak ada dancer. Diganti pakaian adat nusantara. Itu memunculkan kreatifitas dan tidak masalah. Yang penting rangkaian di dalamnya tidak ada miras, tidak ada pornoaksi," tegas Rudi. (pik/why)


Share to