Bupati Pasuruan Terbitkan SE Atur Hiburan dan Karnaval Sound System: Wajib Kantongi Izin Kepolisian

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 29 Jul 2025 17:08 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan SE Atur Hiburan dan Karnaval Sound System: Wajib Kantongi Izin Kepolisian

RAPAT: Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan saat rapat bersama sejumlah kiai dan tokoh agama pada Senin (28/7/2025). Foto: istimewa

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang hiburan yang menggunakan sound system di Kabupaten Pasuruan. Ada 13 poin yang ditekankan jika hendak menggelar hiburan sound system.

SE Bupati Pasuruan bernomor 200.1.1/679/424.104/2025 itu diterbitkan setelah bupati dan wakil bupati menggelar rapat bersama para kiai dan tokoh agama di Rumah Dinas Bupati Pasuruan pada Senin (28/7/2025).

Ketentuan itu di antaranya, penyelenggaraan karnaval dan hiburan yang membawa sound system harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta Pasuruan. Penyelenggara juga harus mendapat rekomendasi desa atau kelurahan serta Forkopimcam setempat.

Kendaraan sound system yang menggunakan pikap, truk, harus memerhatikan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan ODOL. Ini agar kendaraan tidak merusak infrastruktur jalan dan merusak fasilitas umum.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa kegiatan karnaval atau hiburan yang menggunakan sound system tidak boleh diisi aktivitas yang melanggar norma kesusilaan. Misalnya, seperti pornoaksi, minuman keras, judi.

"Semua sudah sepakat bahwa hal ini untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Jangan sampai ada unsur mempertentangkan suku, agama, ras, dan lainnya," kata Rusdi saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Rusdi menyebut, penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan mencapai kesepakatan dengan warga. Ia menyarankan agar volume sound system sesuai yang direkomendasikan WHO dan dilarang menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang membahayakan kesehatan.

Penyelenggara karnaval atau hiburan menggunakan sound system dibatasi boleh memutar musiknya maksimal sampai pukul 23.00 WIB atau sesuai izin yang dikantongi.

"Panitia pelaksana harus bertanggungjawab atas segala kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Jika ada yang melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar politisi Gerindra tersebut. (pik/why)


Share to