Akademisi Nilai Fatwa Haram Sound Horeg Butuh Pendekatan Kultural

Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 18 Jul 2025 13:17 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik penggunaan sound horeg kembali mencuat. Terlebih setelah muncul aksi sejumlah pelaku hiburan jalanan yang menempelkan stiker bertuliskan “halal” pada perangkat pengeras suara mereka.
Aksi itu dinilai sebagai bentuk sindiran terhadap fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang terbit awal tahun ini. Bahkan, penggunaan gamis oleh pemain sound horeg saat manggung ikut menuai kritik.
Menanggapi fenomena tersebut, Kaprodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Dr Dhian Wahana Putra menilai respons masyarakat itu menunjukkan ada jarak antara kebijakan keagamaan dan realitas sosial di lapangan.
“Munculnya label halal pada sound horeg adalah sinyal bahwa pendekatan dakwah yang digunakan belum menyentuh sisi budaya masyarakat,” ujarnya saat ditemui Jumat (18/7/2025).
Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa penggunaan sound system yang menimbulkan mudarat, seperti kebisingan ekstrem, tabdzir (pemborosan), atau mengiringi aksi tidak senonoh, hukumnya haram. Namun Dhian menegaskan, tidak semua penggunaan sound horeg masuk dalam kategori haram.

“Kalau digunakan untuk kegiatan positif, seperti pengajian atau hajatan dengan volume yang wajar, itu tidak termasuk yang diharamkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, fatwa semacam ini seharusnya didahului dengan edukasi dan pendekatan sosio-kultural yang lebih manusiawi. “Masyarakat kita punya budaya sendiri. Kalau langsung datang membawa cap haram tanpa dialog, itu justru bisa memicu resistensi,” kata Dhian.
Terkait viralnya penggunaan sound horeg dalam arak-arakan jamaah haji, Dhian menilai perlu ada batasan teknis. “Ibadahnya sah, tapi kalau sound-nya melampaui ambang batas 85 desibel dan mengganggu, tetap harus dikritisi,” tegasnya.
Sebagai solusi, Dhian mendorong kolaborasi antara tokoh agama, pendidik, dan pemerintah dalam memberikan pemahaman ke masyarakat secara bertahap, bukan dengan cara konfrontatif. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)