Pemprov Jatim Bentuk Tim Khusus, Rumuskan Regulasi soal Sound Horeg

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 25 Jul 2025 15:20 WIB

Pemprov Jatim Bentuk Tim Khusus, Rumuskan Regulasi soal Sound Horeg

RAKOR: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat koordinasi terkait sound horeg.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi polemik penggunaan sound horeg yang kian marak di sejumlah daerah. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan telah membentuk tim khusus guna merumuskan regulasi yang akan menjadi acuan bersama, demi menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

Pembentukan tim tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Kamis (24/7/2025) malam. Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, jajaran Polda Jatim, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Khofifah menyatakan, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan terus berlanjut tanpa pengaturan yang jelas. Sebab, praktiknya tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga.

“Penggunaan sound horeg ini bukan hanya soal hiburan. Tapi kita perlu melihat dari berbagai aspek—agama, budaya, hukum, lingkungan, hingga kesehatan,” ujar Khofifah.

Menurut Khofifah, praktik sound horeg banyak ditemukan di wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Ia menegaskan, pemerintah harus segera menetapkan bentuk regulasi yang tepat. Baik berupa peraturan gubernur (Pergub), surat edaran, maupun surat edaran bersama.

“Identifikasi segera bentuknya. Apakah Pergub atau SE, yang jelas konsiderannya harus kuat dan lengkap,” tegasnya.

Khofifah juga menegaskan bahwa sound horeg berbeda dengan sound system biasa. Ia menyebut, volume suara dalam praktik sound horeg bisa mencapai di atas 85 hingga 100 desibel, dan biasanya berlangsung lebih dari satu jam. “Berdasarkan ketentuan WHO dan pengaruhnya terhadap kesehatan, itu harus diukur dan dicantumkan dalam regulasi,” imbuhnya.

Ia menargetkan regulasi tersebut sudah tuntas sebelum 1 Agustus 2025, mengingat tingginya aktivitas masyarakat dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menambahkan, tim khusus akan bekerja intensif bersama Polda Jatim dan pihak terkait untuk menyusun panduan teknis yang jelas bagi daerah. Menurutnya, kehadiran regulasi ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Gubernur secara langsung memimpin rapat ini. Beliau memastikan akan ada aturan yang bisa menjadi acuan bersama. Apakah nanti berupa peraturan atau surat edaran, itu akan diputuskan oleh tim,” terang Emil.

Lebih lanjut, Emil menegaskan bahwa pengaturan ini bukan untuk melarang kegiatan masyarakat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang mengatur batasan penggunaan sound.

“Yang perlu dipahami, sound system itu boleh. Tapi terminologi horeg itu sendiri masih multitafsir. Maka harus dikembalikan pada regulasi dan pengukuran objektif,” katanya. (dsm/why)


Share to