Kades di Pasuruan Gelapkan Mobil dan Motor, Hasilnya Dipakai Senang-Senang

Amal Taufik
Tuesday, 05 Aug 2025 16:46 WIB

DITAHAN: Kades Karangpandan Rejoso Kabupaten Pasuruan AY sudah berseragam tahanan warna oranye.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan AY (48) telah ditahan. Ia tidak hanya menggelapkan mobil, tetapi juga sejumlah sepeda motor. Ironisnya, hasil penggelapan itu dia pakai untuk senang-senang.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa. Berdasar informasi yang dia dapat, banyak orang yang datang ke rumah AY menanyakan keberadaan sepeda motornya.
Namun, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah sepeda motor yang digadaikan. Ia mendorong agar mereka yang merasa jadi korban melapor ke polres. "Informasi yang kami dapat begitu. Tapi belum ada yang laporan. Infonya juga ada mobil siaga, tapi masih kami pastikan dulu," kata Iptu Choirul, Selasa (5/8/2025).
Saat ini AY sudah ditahan di Polres Pasuruan Kota. Ia ditangkap anggota satreskrim saat sembunyi di sebuah masjid yang berada di wilayah Kecamatan Rejoso.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit mobil yang diduga digelapkan AY. Tiga unit mobil tersebut yakni yakni Toyota Agya warna silver metalik bernopol N 1409 XH, Toyota Avanza warna putih bernopol N 1189 XF, dan Toyota Avanza warna putih bernopol N 1425 XI.

Modus yang dipakai, AY menyewa kendaraan tersebut dengan alasan mengantarkan anaknya ke pondok dan untuk keperluan pribadi. Ketika kendaraan sudah dipegang, oleh AY langsung digadaikan.
Ketiganya digadaikan AY dengan harga berbeda-beda. Toyota Agya digadaikan dengan nilai Rp 10 juta. Toyota Avanza digadaikan dengan nilai Rp 35 juta, dan Toyota Avanza yang satu lagi digadaikan senilai Rp 30 juta.
Lalu digunakan untuk apa hasil gadai mobil-mobil itu? "Uang hasil menggadaikan mobil ini digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang," kata Iptu Choirul.
Atas perbuatannya ini, AY dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)