Polisi Gadungan di Pasuruan Diringkus, Janji Bisa Bebaskan Tahanan, Asal Bayar Puluhan Juta

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 28 Aug 2025 14:07 WIB

Polisi Gadungan di Pasuruan Diringkus, Janji Bisa Bebaskan Tahanan, Asal Bayar Puluhan Juta

Salah satu polisi gadungan dibekuk. Diduga melakukan penipuan terhadap keluarga tahanan curanmor. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Tiga polisi gadungan diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Mereka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa membebaskan tahanan, asal membayar sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, tiga polisi gadungan itu adalah F (47) dan S (49), yang merupakan warga Kademangan, Kota Probolinggo. Lalu satu lagi Y (50) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Polisi mengendus kelakuan mereka setelah mendapat laporan dari A (40) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. A menjadi korban penipuan tiga polisi gadungan tersebut.

Salah satu keluarga terlibat kasus curanmor dan kini ditahan di Polres Pasuruan Kota. F, S, dan Y, kepada A mengaku sebagai polisi dan bisa membebaskan anggota keluarga A yang ditahan. Syaratnya, membayar sejumlah uang.

"Tiga orang yang diduga preman ini mengaku sebagai polisi. Dia berjanji bisa membebaskan tahanan, tapi dengan membayar uang. Korban sudah menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada mereka," kata Choirul, Kamis (28/08/2025).

Choirul menyebut, penyidik tidak pernah menemui maupun meminta uang kepada keluarga tersangka untuk membebaskan dari tahanan. Petugas pun segera memburu ketiganya.

F dan S ditangkap di wilayah Probolinggo. Sementara Y ditangkap di sekitar rumahnya. Pada penangkapan ini, polisi mendapat barang bukti berupa uang sebesar Rp5 juta.  Mereka kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan pengembangan apakah dimungkinkan ada korban lain," ujar Choirul. (pik/why)


Share to