Lima Remaja di Pasuruan Jadi Tersangka Gara-Gara Keroyok Mahasiswa

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 20 Sep 2025 16:27 WIB

Lima Remaja di Pasuruan Jadi Tersangka Gara-Gara Keroyok Mahasiswa

Ilustrasi

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan lima remaja sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Lima remaja ini mengeroyok seorang mahasiswa berinisial MI (22) hingga luka parah.

Lima remaja yang ditetapkan tersangka itu adalah H, Y, D, S, D. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) tengah malam.

Korban MI yang merupakan warga Kecamatan Grati, saat itu dalam perjalanan pulang dari arah Kota Pasuruan. Ketika sampai di jalan raya setelah Polsek Keboncandi, MI berpapasan dengan rombongan pelaku.

"Mereka ini saling lihat, lalu pelaku tidak terima. Akhirnya putar balik dan mengejar korban hingga ke sekitar SMP 2 Gondangwetan, para pelaku menghentikan korban," kata Choirul, Sabtu (20/9/2025).

Berdasar pengakuan MI, ketika gerombolan pelaku mengejarnya, ada salah satu yang mengacungkan celurit. MI dihentikan oleh gerombolan pelaku di depan SMP 2 Gondangwetan dan langsung dikeroyok.

Choirul mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa ini, hingga sampai pada tahap penetapan lima remaja sebagai tersangka. Polisi juga menyita satu bilah badik dari mereka.

Namun meski ditetapkan tersangka, lima remaja ini tidak ditahan oleh polisi karena mereka masih berusia di bawah umur dan tercatat masih sebagai pelajar.

"Mereka dikenakan perkara pengeroyokan, sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan mebawa senjata tajam dan pemukul sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun," imbuh Choirul. (pik/why)


Share to