Tiga Polisi Gadungan di Pasuruan Raup Rp 38 Juta Hasil Menipu, Dua Pelaku DPO Pembunuhan

Amal Taufik
Wednesday, 03 Sep 2025 16:56 WIB

GADUNGAN: Tiga tersangka polisi gadungan yang ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap keluarga tersangka curanmor.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sat Reskrim Polres Pasuruan merilis tiga tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai polisi gadungan. Mereka berhasil mendapatkan uang puluhan juta rupiah atas aksi yang dilakukan.
Rilis tiga tersangka ini dilaksanakan di Gedung Wicaksana Lahgawa, Rabu (3/9/2025). Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, tiga tersangka tersebut adalah F (47) dan S (51) yang merupakan warga Probolinggo. Lalu satu lagi Y (47) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta. Tak hanya itu polisi juga menyita tiga senjata tajam jenis celurit. "Ini merupakan suatu hal yang miris di tengah masyarakat yang mencari keadilan, ternyata ada yang mencoba mencari kesempatan dengan mengaku jadi polisi. Ini sungguh merugikan institusi polri," kata Davis.
Davis menegaskan, jika ada yang mendapati hal seperti ini terjadi, masyarakat dipersilahkan melakukan konfirmasi ke polres, bahkan melapor ke Sie Propam Polres Pasuruan Kota.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan, komplotan ini menawarkan bantuan bisa membebaskan tersangka kasus curanmor yang bernama Saiful Arifin dengan membayar sejumlah uang.
Keluarga Saiful Arifin tercatat beberapa kali memberikan uang. Mulai dari Rp20 juta, Rp10 juta, Rp5 juta. Korban terbuai iming-iming yang dijanjikan para tersangka bisa membebaskan keluarganya. Para tersangka juga memanipulasi korban sehingga seolah-olah terlihat benar-benar sebagai anggota kepolisian.
Namun setelah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, tak ada kejelasan atas penyelesaian kasus Saiful Arifin sebagaimana yang dijanjikan.
Choirul menambahkan, berdasar hasil penyidikan, dua tersangka yakni F dan Y merupakan DPO kasus pembunuhan di Lekok pada tahun 2021. Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Hasil penyidikan, ada dua orang menghubungi kami diduga korban mereka juga. Kami masih melakukan pendalaman. Kami persilahkan masyarakat yang merasa jadi korban untuk melapor," kata Choirul. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)