Kades Klatakan Ditahan, Legislator PDIP Jember Jadi Saksi Kasus Penebangan Tebu

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 29 Sep 2022 13:48 WIB

Kades Klatakan Ditahan, Legislator PDIP Jember Jadi Saksi Kasus Penebangan Tebu

TKP: Polres Jember mengecek lokasi kasus penebangan tebu di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, kemudian memasang garis polisi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, Ali Wafa ditetapkan tersangka dan ditahan, dalam kasus penebangan tebu di Dusun Penggungan, Desa Klatakan seluas 2 hektare. Terkait kasus ini Polres Jember mengagendakan pemeriksaan terhadap legislator DPRD Kabupaten Jember dari PDIP Tabroni dengan status sebagai saksi. 

Ali Wafa ditetapkan  sebagai tersangka setelah menebang tebu milik Marzuki Abdul Ghofur tanpa izin. Untuk diketahui, lahan seluas 47 hektare itu disewa oleh Marzuki kepada Kades sebelum Ali Wafa.

Marzuki yang juga  Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jember mengetahui tebunya ditebang oleh orang suruhan Kades Wafa seluas 2 hektare. Pihaknya langsung melaporkan Kades Ali Wafa ke Polres Jember.  Atas laporan Marzuki, Ali Wafa ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Rabu (28/9/2022) Kemarin.

Setelah menetapkan Ali Wafa sebagai tersangka, kemudian polres Jember melalukan proses pengembangan penyidikan dengan memanggil saksi. Saksi yang dimaksud adalah Tabroni selaku Ketua Komisi A DPRD Jember yang disebut-sebut sempat melakukan hearing bersama Kades Ali Wafa pada awal Agustus lalu dengan agenda pembahasan status TKD (Tanah Kas Desa) milik Desa Klatakan.

"Kami agendakan (pemeriksaan saksi Tabroni, red) besok," kata Kasi Pidum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan kepada tadatodays.com, Kamis (29/9/2022).

Namun, Ipda Bagus enggan merinci terkait materi pemeriksaan dan alasan detail pemanggilan terhadap Tabroni. Walau begitu,  Ipda Bagus membenarkan bahwa akan ada pemanggilan terhadap kader partai banteng moncong putih tersebut.

Terpisah, Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi terkait pemanggilan anggotanya sebagai saksi kasus penebangan tebu mengaku tidak tahu. "Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan surat, baik dari Polres maupun tim penyelidik," katanya.

Halim mengatakan, jika pemanggilan anggota dewan hanya sebagai saksi, tidak perlu ada pemberitahuan kepada pemimpinan.

Sementara itu, saat dicoba dikonfirmasi lewat sambungan telepon oleh wartawan tadatodays.com pada Kamis siang, Tabroni belum bisa merespon. Ia kemudian mengirim pesan pendek.  "Sek di lapang," tulis Tabroni. (as/why)


Share to