Kades Klatakan Dituntut 4 Bulan Penjara, Siapkan Pledoi

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 03 Jan 2023 10:48 WIB

Kades Klatakan Dituntut 4 Bulan Penjara, Siapkan Pledoi

TUNTUTAN: Sidang kasus tebu dengan terdakwa Kades Klatakan Ali Wafa, Senin (2/1/2023) sore.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus penggelapan tebu yang menyeret Kades (Kepala Desa) Klatakan Ali Wafa disidang kembali di PN Jember, Senin (2/1/2023) sore. Dalam persidangan itu, Kades Ali Wafa dituntut hukuman 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Andik Sri dalam berkas tuntutannya menyebutkan pertimbangannya ialah bukti surat tanda sewa antar kades sebelumnya Romlan dengan pihak penyewa Marzuki. Kades Ali Wafa dinilai bersalah karena terlibat dalam penebangan atau penggelapan tebu di Tanah Kas Desa (TKD) itu. “Terdakwa dituntut empat bulan penjara,” sebut JPU dalam berkas tuntutannya.

Lalu terkait surat tanda sewa antara mantan Kades Klatakan sebelumnya Romlan dengan Marzuki, M. Thamrin selaku penasihat hukum Kades Ali Wafa menganggap bahwa apa yang dilakukan itu telah melanggar peraturan yang ada. “Terutama terkait masa jabatan kepala desa yang melebihi masa jabatannya,” ungkapnya.

Kedua, kata Thamrin, dalam sidang itu disebutkan bahwa ada persewaan melalui lelang yang ditandatangani oleh ketua panitia lelang Nur Hasan. “Padahal di dalam fakta persidangan kemarin itu tidak ada lelang untuk yang 47 hektare, yang diakui itu lelang yang 6 hektare,” ujarnya.

Menurut Thamrin, JPU menuntut empat bulan kurungan untuk Kades Ali Wafa. Namun, masih banyak hal yang tidak dijadikan pertimbangan. “Misalnya saksi yang meringankan,” jelasnya usai persidangan.

Terkait itu, Thamrin berpendapat, ada banyak saksi yang meringankan dan menyebutkan bahwa prosedur persewaan lelang itu tidak dilakukan. “Bahkan tidak ada lelang dan tidak jadi pertimbangan,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan menjawab hal itu dalam pledoi tertulis pada 5 Januari 2023 mendatang. “Jadi di pledoi, kami tetap menganggap Ali Wafa tidak terbukti secara sah melakukan penggelapan,” katanya. (iaf/why)


Share to