Kantor Belum Pasti, Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Jember Terancam Terganggu

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 07 Jan 2026 15:22 WIB

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, dr. Oktavia Wahyu Trisnamurti
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengosongan mendadak Gedung DP3AKB Jember tidak hanya menimbulkan kebingungan di internal pegawai. Kondisi ini juga berpotensi mengganggu layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dr. Oktavia Wahyu Trisnamurti, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (7/1/2026), pihaknya belum mendapatkan kepastian lokasi kerja baru setelah DP3AKB dilebur dan dibagi ke dua organisasi perangkat daerah (OPD). “Secara struktur kami sudah merger. Tapi secara tempat kerja belum siap. Ini yang membuat kami bingung menjalankan pelayanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan bergabung ke Dinas Sosial Kabupaten Jember, sementara bidang pengendalian penduduk dan KB dipindahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Namun, hingga kini kedua dinas tersebut masih menyiapkan ruang bagi pegawai DP3AKB.
.png)
Fasilitator daerah Pengarusutamaaan Gender Kab Jember (Fasda PUG) Saras Dumasari
Di tengah kondisi itu, pengosongan gedung lama justru dilakukan secara mendadak. Padahal, menurut dr. Oktavia, pihaknya sempat mengajukan permohonan pinjam pakai gedung agar layanan tetap berjalan normal sembari menunggu kesiapan kantor baru. “Kami tidak menolak pindah. Tapi seharusnya ada masa transisi. Sekarang ini posisinya serba tidak pasti,” katanya.

Setidaknya ada 57 pegawai DP3AKB, termasuk satu UPTD, terdampak langsung. Ketidakjelasan lokasi kerja dinilai berisiko menghambat pelayanan aduan, pendampingan korban kekerasan, hingga program pemberdayaan perempuan yang selama ini berjalan. “Kalau tempatnya belum jelas, tentu pelayanan bisa terganggu. Padahal ini menyangkut kelompok rentan,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender (Fasda PUG) Kabupaten Jember, Saras Dumasari. Ia menyayangkan pengosongan gedung yang dilakukan tanpa kepastian keberlanjutan layanan.
“Ini bukan sekadar disayangkan, tapi kami merasa dikhianati. Karena saat pembahasan RPJMD hingga penetapan Perda SOTK 2025, pemerintah menyampaikan bahwa meski terjadi merger, layanan perlindungan perempuan dan anak tetap dijamin, baik dari sisi layanan maupun lokasinya,” ujar Saras.
Menurut Saras, informasi pengosongan gedung yang diterima pada 6 Januari 2026 sore hari sangat mengejutkan karena tidak disertai kejelasan tempat maupun jaminan kesinambungan layanan. “Ada layanan strategis yang seharusnya menjadi pintu gerbang terakhir negara hadir untuk warganya, yaitu layanan DISKA. Ini adalah layanan skrining awal bagi perempuan korban kekerasan, kehamilan tidak diinginkan, hingga anak putus sekolah,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan layanan tersebut sangat krusial, terutama jika Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menekan angka perkawinan anak hingga nol kasus. “Ini bukan semata soal gedung. Yang paling penting adalah jaminan bahwa layanan dan sumber daya manusianya benar-benar berjalan dan memiliki komitmen kuat,” tambahnya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)
