Kasus Covid-19 di Jember Tinggi, Pemkab Keluarkan SE Ibadah Idul Adha di Rumah

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 17 Jul 2021 23:38 WIB

Kasus Covid-19 di Jember Tinggi, Pemkab Keluarkan SE Ibadah Idul Adha di Rumah

CEGAH PENYEBARAN: Bupati Jember Hendy Siswanto melarang pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha di tempat ibadah dan mengganti di rumah masing-masing untuk menekan penyebaran virus.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Adha. Pada intinya, pemkab meminta pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah.

Kebijakan itu tertuang dalam SE nomor 400/497/1.23/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, serta Juknis Kurban tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Jember.

Hal itu dibenarkan Plt. Kepala Diskominfo Jember Habib Salim. Hal ini sejalan dengan tindaklanjut SE Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait PPKM darurat. Habib menjelaskan, kondisi saat ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Perlu adanya upaya bersama dengan masyarakat untuk melakukan pencegahan.

 “Penyelenggaraan takbir keliling, baik itu arak-arakan dengan berjalan kaki ataupun dengan menggunakan kendaraan ditiadakan. Hal ini juga sama dengan pelaksanaan Salat Idul Adha, yang dapat dilakukan di rumah,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).

Terkait peniadaan kegiatan beribadah di tempat ibadah itu, lanjut Habib, juga berlaku bagi pemeluk agama lain. Katanya, seperti yang tertulis di dalam surat edaran bupati tersebut. "Peribadatan di tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya dapat dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

Kemudian terkait proses penyembelihan hewan kurban, lanjut Habib, dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijah. “Jikapun ada keterbatasan jumlah rumah potong hewan, dapat dilakukan di luar dengan tetap menerapkan prokes," katanya.

Dalam surat edaran itu, kata dia, disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat selama masa PPKM darurat. Pihaknya menambahkan, inti dari adanya aturan soal pembatasan kegiatan masyarakat itu. Khususnya soal peribadatan itu. “Karena kasus penyebaran covid-19 di Jember masih cukup tinggi,” pungkasnya. (as/sp)


Share to