Kasus Kades Klatakan Dimediasi, Pihak Marsuki Menolak Damai

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 15 Nov 2022 19:56 WIB

Kasus Kades Klatakan Dimediasi, Pihak Marsuki Menolak Damai

DITOLAK: Penasihat hukum Kades Klatakan M. Thamrin setelah mediasi yang ditolak pihak Marsuki.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kubu Kades Klatakan Ali Wafa melalui penasihat hukumnya, M. Thamrin,  melakukan mediasi bersama pihak Marsuki melalui penasihat hukum Andi C. Putra, Selasa (15/11/2022) sore. Mediasi terkait kasus dugaan penggelapan tebu yang dilakukan Kades Ali Wafa ini tidak membuahkan hasil. Pihak Marsuki menolak damai.

Menurut Thamrin, mediasi perkara nomor 99 antara Ali Wafa melawan Marsuki tidak mencapai kesepakatan. Sebab, pihak Marsuki menganggap persoalan tersebut ialah persoalan pidana. “Dalam persoalan pidana itu, Ali Wafa dinyatakan sebagai tersangka dan sudah dimulai sidangnya sebagai terdakwa. Itu saja alasannya,” katanya.

Padahal, menurut Thamrin, sebelum melaporkan Ali ke Polres Jember, Marsuki sudah dilaporkan sebelumnya terkait laporan korupsi pada Maret 2022 silam. “Tetapi laporan dugaan korupsi dengan terlapor Pak Marsuki itu tidak pernah diproses oleh Polres Jember,” ungkapnya.

Sedangkan, saat Marsuki melaporkan Ali terkait perkara yang sama kepada Polres Jember pada Agustus 2022 lalu, Ali ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua, Marsuki dilaporkan juga kepada Polda Jatim sebagai terlapor dan Kejaksaan Tinggi untuk perkara yang sama, tanah kas desa,” terangnya.

Terkait tidak tercapainya kesepakatan di proses mediasi tersebut, Thamrin mengatakan bahwa tidak akan dilanjutkan mediasi. “Sidang selanjutnya, perkaranya akan diserahkan kepada majelis yang menangani perkara nomor 99 itu dan akan dilanjutkan insyaallah pada hari Selasa mendatang dengan agenda pembacaan gugatan,” katanya.

Sementara, Andi C. Putra mengatakan bahwa benar pihaknya menolak penawaran damai tersebut. “Betul, menolak penawaran damai tersebut,” katanya. (iaf/why)


Share to