Kasus KDRT di Desa Glundengan Jember Berstatus P21

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 27 Mar 2024 16:51 WIB

Kasus KDRT di Desa Glundengan Jember Berstatus P21

PROGRES KASUS: Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat berada di SMK IBU Pakusari.

JEMBER, TADAYODAYS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan beberapa waktu lalu terus diproses Polres Jember. Saat ini, berkas kasus tersebut telah berstatus penyidikan lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Dirinya menuturkan bahwa kasus tersebut menunjukkan progres yang cukup signifikan. "Dari penyidik sudah mampu melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan (P21) untuk nantinya dikirimkan ke pengadilan dan proses untuk sampai ke persidangan," katanya, Rabu (27/3/2024) sore.

Meskipun korban atau sang istri sempat meminta untuk mencabut laporan dan menyelesaikan perkara secara restoratif justice, namun menurut Kapolres, proses hukum tetap berjalan. Sebab, kasus KDRT ini menjadi atensi besar aparat penegak hukum.

Pihaknya khawatir, ketika perkara ini diselesaikan melalui jalur restoratif Justice akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan berulang kembali KDRT ini. "Kami lebih memilih proses ini biar Jalan sebagaimana mestinya melalui persidangan. Perbuatan pelaku sudah lebih dari satu kali," urainya.

Namun, Apabila nantinya korban/istri ingin mencabut laporan, pihaknya mempersilakannya untuk hadir di persidangan dengan memberikan kesaksian yang tentunya dapat meringankan bagi pelaku/suami.

"Kami sangat memberikan atensi khusus kepada kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus kekerasan seksual sehingga kami akan memproses tuntas kasus ini," imbuh Bayu.

Adapun pasal yang dijatuhkan atas kejadian tersebut ialah Undang-undang RI pasal 44 tentang kekerasan fisik, serta Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup penghapusan kekerasan dalam lingkup ruang rumah tangga.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri ditemukan dalam kondisi babak belur dan tangan terikat di kandang sapi belakang rumahnya. Tepatnya di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Dirinya mendapat tindak KDRT dari sang suami yang kesal lantaran merasa tidak dihargai. Sang istri dituding sering bepergian tanpa pamit. (dsm/why)


Share to