Kejari Jember Sisir SDN Curahnongko 02, Usut Dugaan Korupsi Dana BOS 2020–2024

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 12 Dec 2025 09:48 WIB

Kejari Jember Sisir SDN Curahnongko 02, Usut Dugaan Korupsi Dana BOS 2020–2024

GELEDAH: Kejari Jember saat melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama periode 2020–2024. (dok: Kejari Jember)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggeledah SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, Kamis (11/12/2025). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama periode 2020–2024.

Tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung memasuki sejumlah ruangan, mulai dari kantor kepala sekolah, ruang guru hingga beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen pengelolaan keuangan. Kehadiran penyidik bersama anggota TNI sempat membuat kaget para guru yang tidak menyangka sekolah mereka akan digeledah.

Penggeledahan juga disaksikan perangkat desa, termasuk Kepala Desa Curahnongko. Penyidik memeriksa dokumen penggunaan BOS, aliran dana dari bendahara sekolah, hingga bukti administrasi lainnya.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pendalaman penyidikan. “Ini lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi. Kami sedang melengkapi alat bukti untuk kasus dugaan korupsi BOS yang sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya saat ditemui Jumat (12/12/2025) pagi.

Selama sekitar dua jam, penyidik mengamankan dua boks berisi dokumen, kwitansi, stempel, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan BOS di sekolah tersebut.

Ivan menambahkan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. “Mekanisme penanganannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

Usai menggeledah sekolah, tim penyidik bergeser ke kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo. Namun, dari lokasi itu, penyidik tidak menemukan tambahan bukti yang relevan dengan perkara.

Terkait nilai potensi kerugian negara, Ivan menyebut masih menunggu hasil penghitungan resmi. “Belum bisa kami sampaikan hari ini,” katanya. (dsm/why)


Share to