Pelapor Dorong Pemanggilan Paksa, Sejumlah Saksi DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Sosraperda

Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 26 Sep 2025 18:08 WIB

KEJARI: Kegiatan dalam kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023–2024 terus bergulir. Namun, sejumlah saksi dari unsur anggota dewan dilaporkan tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Pelapor kasus, Mashudi Agus, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) mendatangi kantor Kejari Jember untuk menanyakan progres penyidikan, termasuk sikap kejaksaan terhadap saksi yang tidak hadir.
“Beberapa saksi dari unsur dewan sudah dipanggil tapi tidak datang. Kami mempertanyakan langkah kejaksaan jika hingga panggilan ketiga tetap tidak hadir. Harus ada pemanggilan paksa agar hukum berlaku sama bagi semua,” tegas Agus, Jumat (26/9/2025) sore.
Agus menyebut, pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan independen. Kajari Jember juga menjanjikan bahwa opsi pemanggilan paksa akan ditempuh jika dinilai perlu oleh tim penyidik.
“Pak Kajari menyampaikan kepada saya bahwa kasus ini menjadi atensi. Bila evaluasi tim menyatakan pemanggilan paksa perlu, maka akan dilaksanakan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan Ketua DPRD demi menjaga kondusifitas,” ujarnya.
Tak hanya soal kehadiran saksi, Agus juga menanyakan perkembangan penetapan tersangka. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum agar publik mendapat kejelasan terkait potensi kerugian negara.

“Kajari menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara benar-benar konkret. Setiap hasil pemeriksaan saksi langsung dikirim ke tim audit di Kejati Jatim,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Efendy membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif. Hingga kini, sebanyak 67 saksi telah diperiksa, mencakup unsur DPRD, panitia lokal, dan pihak lain yang terlibat.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Jika saksi tidak hadir hingga panggilan ketiga, langkah pemanggilan paksa menjadi opsi terakhir yang kami pertimbangkan,” ujar Ichwan singkat.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan Sosperda DPRD Jember 2023–2024 mulai disidik sejak 17 Juli 2025. Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.
Penyidikan kasus ini mendapat atensi langsung dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)