Kinerja OPD Bakal Dievaluasi Tiap Triwulan, Serapan Anggaran Jember Dibidik Lebih Disiplin

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 18 Nov 2025 12:38 WIB

ANGGARAN: Bupati Jember Muhammad Fawait didampingi Ketua DPRD Jember Ahmad Halim (kiri), Pj Sekda Jupriono (kanan).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Jember mengubah pola kerja organisasi perangkat daerah (OPD) mulai tahun 2026. Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan seluruh OPD akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan serapan anggaran berjalan stabil sejak awal tahun.
Kebijakan ini, kata dia, menjadi salah satu strategi memperbaiki rendahnya serapan APBD pada 2025 yang baru mencapai sekitar 50 persen.
Bupati Fawait mengatakan, evaluasi berkala tersebut merupakan langkah korektif setelah melihat pola serapan anggaran yang selama bertahun-tahun cenderung menumpuk pada kuartal akhir. Menurutnya, kondisi itu berdampak pada lambatnya realisasi program dan kualitas pembangunan yang tidak optimal.
“Mulai 2026, setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD. Belanja tidak boleh menumpuk di akhir tahun lagi,” tegasnya, Senin (17/1/2025) sore.
Ia menyampaikan bahwa evaluasi triwulan akan mewajibkan seluruh OPD menyiapkan laporan progres kegiatan, termasuk capaian fisik, serapan anggaran, serta kendala-kendala teknis yang perlu segera dibenahi.
"Dengan pola ini, Pemkab Jember berharap ada penanganan cepat terhadap hambatan sejak awal, bukan justru menunggu akhir tahun," sambungnya.

Fawait telah meminta secara khusus pada Ketua DPRD Jember agar memanggil OPD setiap triwulan untuk dilakukan pemeriksaan kinerja dan serapan. Sinergi eksekutif–legislatif, katanya, menjadi instrumen penting agar disiplin anggaran tidak bergantung pada eksekutif saja.
“Saya minta Pak Ketua DPRD nanti memanggil OPD setiap tiga bulan. Ini untuk memastikan belanja kita bisa terserap secara baik, bukan hanya di penghujung tahun,” ujarnya.
Dengan keterlibatan legislatif, OPD diharapkan bekerja lebih serius dan tidak menunda proses administrasi, tender, maupun pelaksanaan program.
Kebijakan evaluasi triwulan bukan sekadar pengawasan, melainkan juga menjadi dasar penilaian apakah pejabat OPD layak dipertahankan setelah perombakan struktur melalui Perda SOTK pada akhir 2025.
Fawait menegaskan bahwa pejabat yang tidak mampu menjaga ritme serapan dan progres pekerjaan bisa dipindahkan atau diganti. Serapan anggaran, kata dia, akan menjadi indikator penting bagi kinerja OPD. “Kalau serapan anggarannya tidak optimal, berarti tidak cocok di posisi itu. Evaluasi triwulan ini nanti menentukan langkah kita,” katanya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)



