Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Fawait Siapkan Rotasi Besar Lewat Perda SOTK

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sunday, 16 Nov 2025 06:05 WIB

PARIPURNA: Bupati Jember Muhammad Fawait saat rapat paripurna pembacaan PU Fraksi terkait R-APBD 2026.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Jember menghadapi dua persoalan besar di penghujung tahun anggaran 2025. Yakni membengkaknya belanja pegawai yang mencapai 33,97 persen dari batas maksimal 30 persen akibat pengangkatan R4 dan serapan APBD yang masih sekitar 50 persen.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, dua masalah itu akan ditangani melalui evaluasi struktural dan rotasi besar-besaran aparatur yang akan dilakukan setelah Perda Strukur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ditetapkan pada akhir Desember 2025 nanti.
Bupati Fawait menjelaskan bahwa kelebihan belanja pegawai merupakan konsekuensi dari keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengangkat pegawai R4. Kebijakan itu secara otomatis menambah beban belanja pegawai dan berpotensi mendekati batas maksimal 30 persen.
“Saat kita sepakat mengangkat R4, otomatis ada konsekuensi pada anggaran pegawai. Ini PR kita supaya tidak melampaui batas atas 30 persen, meski hari ini mungkin masih lebih,” kata Bupati Fawait usai rapat paripurna, Sabtu (15/11/2025) sore.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap pegawai muda, namun perlu disusun solusi agar tidak menyalahi ketentuan pemerintah pusat.
Selain soal pegawai, serapan APBD Jember yang baru menyentuh kisaran 50 persen hingga pertengan November menjadi perhatian. Bupati Fawait menyebut kondisi ini sebagai bagian dari masa transisi pemerintahan, sehingga pola kerja OPD belum sepenuhnya stabil.

“Ini masa transisi. Semua pemerintahan ketika baru berjalan pasti sedang mencari bentuk dan pola kerja yang ideal,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Fawait menekankan bahwa rendahnya serapan tidak dapat dibiarkan. Ia menyebut serapan anggaran bakal menjadi dasar evaluasi pejabat OPD. Pejabat yang gagal mengelola anggaran dengan baik bisa dianggap tidak tepat menempati posisinya. “Buktinya apa tidak cocok? Serapan anggarannya tidak optimal,” tegasnya.
Kebijakan pembenahan paling krusial, kata dia, akan berjalan setelah Perda SOTK disahkan pada akhir Desember 2025. Melalui regulasi tersebut, Pemkab Jember berencana menggelar rotasi dan pelantikan besar-besaran bagi pejabat struktural dan OPD.
Bupati Fawait menyebut momen ini sebagai kesempatan untuk menguatkan prinsip “the right man in the right place”. Mereka yang dinilai tidak menunjukkan kinerja baik, terutama dalam pengelolaan anggaran, akan dipindahkan atau diganti.
Pihaknya memastikan pola serapan APBD pada 2026 akan jauh lebih disiplin. Ia telah meminta Ketua DPRD Jember agar OPD dipanggil setiap tiga bulan untuk evaluasi kinerja, sehingga belanja tidak lagi menumpuk di akhir tahun.
“Mulai 2026, setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD. Belanja tidak boleh menumpuk di akhir tahun,” ujarnya. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)



