Pengembang Tidak Hadiri RDP, DPRD Jember Tunda Keputusan soal Irigasi Antirogo

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 18 Nov 2025 12:40 WIB

SOAL IRIGASI: RDP Gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Jember terkait tersumbatnya saluran irigasi di Kelurahan Antirogo.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Upaya DPRD Jember menyelesaikan persoalan irigasi tersumbat di Kelurahan Antirogo, kembali menemui hambatan. Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B dan C, Senin (17/11/2025), tak membuahkan titik temu lantaran pihak pengembang perumahan yang diduga memicu persoalan itu tidak hadir.
RDP gabungan antara Komisi B dan C DPRD Jember itu membahas masalah irigasi pertanian di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Dewan telah melakukan sidak ke lokasi pada Jumat (14/11/2025) lalu.
Sedangkan forum RDP menghadirkan sejumlah OPD, mulai dari DPU Bina Marga dan SDA, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Ketua kelompok tani, HIPPA, serta perwakilan PT Rengganis Rayhan Wijaya juga turut diundang.
Namun demikian, pihak PT Rengganis sebagai pengembang justru absen dalam forum tersebut. Kondisi ini membuat pembahasan solusi teknis tertunda. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengaku kekecewa terhadap absennya pihak pengembang.
“Kami sudah memanggil, namun kemarin kami menyayangkan ketidakhadiran pengembang yang seharusnya bisa memberi penjelasan secara langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025) siang.
Menurut Candra, keluhan utama para petani sederhana: irigasi harus kembali berfungsi normal. “Petani hanya ingin air kembali mengalir. Jangan sampai saat masa tanam mereka bergantung pada sungai karena saluran utama tak jalan,” tegasnya.
Hasil RDP mengungkapkan ada tiga titik saluran irigasi bermasalah. Satu saluran terindikasi mengalami penyempitan, sedangkan dua lainnya tidak lagi berfungsi optimal. Dugaan awal mengarah pada aktivitas pembangunan perumahan di sekitar lahan pertanian.

DPRD Jember menjadwalkan ulang pertemuan dengan mewajibkan kehadiran pihak pengembang. “Kami akan mengagendakan kembali RDP lanjutan dengan menghadirkan pengembang dan OPD terkait,” kata legislator PDI-Perjuangan itu.
Komisi B menegaskan akan turun lapangan lagi dan membuka ruang RDP umum dengan melibatkan semua pihak.
"Tujuannya satu, yaknibmemastikan petani khususnya di wilayah Antirogo kembali mendapatkan akses air yang layak untuk mendukung musim tanam berikutnya," pungkasnya.
Selain itu, dewan juga akan mengecek ulang status lahan pertanian Antirogo, apakah masih termasuk LP2B sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW.
Kepala Bidang SDA Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember Dai Agus menegaskan bahwa saluran irigasi tidak dibenarkan untuk ditutup, lantaran akan berdampak pada produktifitas pertanian milik petani. "Saluran (irigasi) tidak dibenarkan untuk ditutup. Petani harus mendapatkan haknya meskipun cuma diluasan lahan yang sedikit," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, luas lahan terdampak akibat saluran yang tertutup mencapai lebih dari 2 hektare. Kondisi itu terjadi lantaran air tidak lagi mengalir secara normal sejak saluran tersier tidak berfungsi optimal. "Padahal kalau alirannya normal, lahan itu produktif, bisa sampai tiga kali tanam padi-palawija-padi," sambungnya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)



