BK DPRD Jember Telusuri Laporan Advokat soal Sidak tanpa Surat Tugas

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 13 Jan 2026 16:23 WIB

Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Jember Mochammad Hafidi
JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember mulai menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret sejumlah anggota dewan terkait pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) tanpa dilengkapi surat tugas resmi.
Laporan tersebut memicu polemik antara kalangan legislatif dan advokat di Jember. Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Jember Mochammad Hafidi menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor guna menggali kronologi awal pengaduan. “Aduan ini tetap kami proses meskipun terdapat kekurangan administratif pada surat laporan. Substansinya positif dan perlu ditindaklanjuti,” kata Hafidi, Selasa (13/1/2026) sore.
Dalam pemeriksaan awal, BK mencatat dua poin utama yang dipersoalkan. Pertama, anggota DPRD yang melakukan sidak tidak membawa surat tugas. Kedua, sidak dilakukan tanpa atribut resmi, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Ketika turun ke lapangan tanpa identitas jelas, publik tidak bisa membedakan apakah itu aparat, LSM, atau pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Forum Komunikasi Advokat Jember, Lutfian Ubaidillah, menyebut sidak tersebut berkaitan dengan dugaan gangguan aliran irigasi akibat pembangunan perumahan. Namun, ia mempertanyakan urgensi sidak tersebut. “Faktanya, pihak yang mengaku dirugikan justru tidak memiliki lahan di lokasi yang disidak dan tidak terdampak langsung pembangunan perumahan milik PT Rengganis,” ujar Lutfian.
Ia juga menyoroti penjelasan BK DPRD yang menyebut praktik sidak tanpa surat tugas kerap dilakukan dengan alasan kondisi mendesak. “Pertanyaannya, apakah kasus ini benar-benar darurat hingga prosedur formal bisa diabaikan?” tambahnya.
Selain itu, FKA Jember menyayangkan langkah anggota DPRD yang melaporkan persoalan tersebut langsung ke Polres Jember, tanpa lebih dulu menempuh mekanisme etik internal. “Setiap lembaga punya saluran etik. Seharusnya diselesaikan lebih dulu di dewan kehormatan, kecuali memang murni pidana,” tegasnya.
BK DPRD Jember memastikan proses klarifikasi akan terus berlanjut. Hafidi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran etik, tanpa memandang posisi atau jabatan. “Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk persoalannya. Setelah itu, baru kami ambil keputusan,” katanya. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)



