Kejari Naikkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kota Probolinggo 2022–2024 ke Tahap Penyidikan

Alvi Warda
Thursday, 06 Nov 2025 06:20 WIB

Kantor Kejari Kota Probolinggo di Jalan Mastrip
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo tahun anggaran 2022–2024. Saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo telah menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Herdiawan Prayudi saat dikonfirmasi mengatakan, sejumlah pihak dan dokumen keuangan, telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini, status penanganan perkaranya dari penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Betul, status perkara penggunaan dana hibah KONI ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah proses pemeriksaan yang panjang. Ditemukan, dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi,” katanya melalui pesan singkat.
Berdasarkan penelusuran Tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo, ada pengelewengan penggunaan dana hibah KONI selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.

Herdi juga mengatakan masih belum mengetahui potensi kerugian negara. Yang jelas menurutnya, seluruh cabor telah diperiksa. “Potensi kerugian negara masih kami dalami di tahap penyidikan. Untuk sementara, seluruh cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI sudah kami periksa,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 KONI menerima hibah sebesar Rp 3 miliar. Lalu di tahun 2022, hibah untuk KONI meningkat jadi Rp 6 miliar.
Nah, pada tahun 2023, KONI kembali mengajukan usulan dana hibah sebesar Rp 12 miliar. Pemkot Probolinggo mengucurkan sebesar Rp 11,5 miliar. Kejari Kota Probolinggo mengendus adanya penyelewengan dana dalam tiga tahun tersebut. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)