Komisi A DPRD Jember Tagih Nama 9 yang Diduga Melanggar UU

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 24 May 2023 16:05 WIB

Komisi A DPRD Jember Tagih Nama 9 yang Diduga Melanggar UU

RAPAT: Komisi A DPRD Jember saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bawaslu Jember, Rabu (24/5/2023) siang, membahas pelaporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JPER).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi A DPRD Jember pada Rabu (24/5/2023) siang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bawaslu Jember. Mereka membahas pelaporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JPER). Di rapat tersebut, Komisi A meminta 9 nama yang diduga melanggar undang-undang lainnya di luar pemilu.

Sebelumnya di forum tersebut, Komisi A mendesak Bawaslu agar menyerahkan 9 nama tersebut. Menurut anggota Komisi A Sunardi, agar bukan hanya Bawaslu yang bisa mengadili, tetapi juga DPRD Jember. "Karena ada kewenangan, dan kita tidak seperti melihat berita di luar seperti kucing dalam karung," jelasnya saat rapat.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengungkapkan, pihaknya telah memberikan beberapa hal ke Komisi A terkait lanjutan pelaporan JPER. "Terkait nama-nama maupun hal-hal yang direkomendasikan atau yang tidak direkomendasikan," ungkapnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya sempat lupa bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 9 orang tersebut terdapat status pelaporan yang telah ditempel di papan pengumuman di Bawaslu. "Itu boleh diakses oleh publik," jelasnya.

Hal yang diduga dilanggar oleh 8 orang dan satu pihak terkait, lanjutnya, ialah perkara netralitas ASN. "Undang-undang nomor 5 tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara," katanya.

Selanjutnya, Ketua Komisi A Tabroni mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui tentang siapa saja pihak yang dilaporkan. "Kami ingin tahu lebih jauh sebenarnya apa pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Tentu itu penting bagi kami untuk menindaklanjuti untuk memanggil ASN tersebut," jelasnya. Ia pun mengaku telah mengantongi 9 nama tersebut.

Selain itu, ia mempertanyakan mengapa perlakuan informasinya berbeda antara 9 orang dan para camat terlapor. "Kita tidak tahu kenapa berbeda, ada yang ditindaklanjuti dan tidak. Mereka tidak bisa memberikan jawaban karena katanya termasuk informasi yang dirahasiakan," ungkapnya.

Sedangkan Thobrony menjelaskan mengapa informasi para camat terlapor tidak dapat diungkapkan. "Kami terikat dengan informasi yang dikecualikan, terkait dengan kajiannya itu kami tidak bisa memberikan kepada publik," jelasnya. (iaf/why)


Share to