Komisi C DPRD Jember Soroti Izin Pengairan Perum Devanka Land Yang Hampir Kadaluwarsa

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 25 Nov 2025 18:52 WIB

RAPAT: Komisi C DPRD Jember saat RDP Bersama UPT Pengairan Dinas PU BMSDA Jember dan Direktur Perum Devanka land, Ivan Agustian.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi C DPRD Jember mendesak kejelasan status izin pemanfaatan jaringan pengairan milik Perumahan Devanka Land yang akan berakhir pada 27 Desember 2025. Dewan menemukan bahwa proses perpanjangan izin belum juga keluar, padahal kawasan hilir perumahan itu mengairi sekitar 1.800 hektare lahan pertanian.
Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan kekosongan masa izin tidak boleh dianggap enteng. “Ini soal irigasi untuk ribuan hektare lahan. Kalau kelengkapan izinnya menggantung seperti ini, risikonya langsung ke petani dan ketahanan pangan,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).
Ardi juga mengingatkan insiden banjir pada 2024 yang sempat terjadi di kawasan tersebut. Menurutnya, sebelum izin perpanjangan diberikan, seluruh aspek teknis harus diverifikasi ulang. “Kami ingin memastikan aktivitas pembangunan tidak mengganggu debit air maupun aliran ke sawah masyarakat di bawah,” katanya.
Pernyataan Ardi dibenarkan UPT Pengairan Dinas PU BMSDA Jember. Kepala UPT, Agus Sutaryono. Dirinya menjelaskan, bahwa secara SOP kawasan Devanka merupakan jalur pembuangan dari Saluran Primer Kertosari menuju DAS Ajung, sehingga keberadaan bangunan di sekitar saluran harus cermat diawasi.
“Di hilir sana masih ada sekitar 1.500 hektare lahan yang harus kami amankan. Debit air dari jaringan primer ini pasti melewati area tersebut, jadi setiap perubahan konstruksi harus sesuai SOP,” jelas Agus.

Meski begitu, Agus mengaku tidak mengetahui pasti kejadian banjir yang sempat terjadi pada 2024. “Curah hujan di Jember tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi di titik Devanka. Kadang banjir datang dari kiriman air sungai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa regulasi teknis sebenarnya berada di bawah kewenangan provinsi, yang absen dalam rapat tersebut.
Sementara, Direktur Devanka Land, Ivan Agustian, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku berakhir. Ia mengeklaim seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.
“Pengajuan perpanjangan sudah kami lakukan. Selama ini kami juga didampingi pengairan provinsi, baik dalam survei lapangan maupun penyusunan kajian teknis,” kata Ivan.
Ivan bahkan menunjukkan berita acara kunjungan, dokumen rekomendasi teknis, serta hasil pengukuran sepadan oleh BPN sebagai bukti bahwa semua langkah administrasi dan teknis sudah dilalui. “Kami tidak mungkin bekerja tanpa izin. Pengerjaan jembatan saja baru kami mulai setelah izin turun,” tegasnya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)

