KPU Kota Probolinggo Beri Santunan Rp 42 Juta bagi Badan Adhoc yang Meninggal Dunia

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 13 Dec 2024 19:39 WIB

KPU Kota Probolinggo Beri Santunan Rp 42 Juta bagi Badan Adhoc yang Meninggal Dunia

SANTUNAN: Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum M. Ridwan.

PROBOLINGGO,TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo memberikan santunan Rp 42 juta kepada keluarga petugas badan adhoc di Pilkada 2024 yang meninggal dunia. Ada dua petugas badan adhoc yang meninggal dunia. 

Masing-masing ialah petugas linmas di TPS 7 Kelurahan Ketapang, M. Ridwan, dan ketua KPPS 14 Kelurahan Kebonsari Kulon Agus Budianto.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo sudah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum M. Ridwan sebesar Rp 42 juta, Rabu (11/12/2024).

“Kemarin bersama dengan kepala BPJS ketenagakerjaan Kota Probolinggo sudah menyerahkan santunan dan diterima oleh istri almarhum bapak M.Ridwan,” kata Radfan Faisal. 

Radfan memastikan bahwa seluruh badan adhoc, mulai dari PPK, PPS sampai KPPS telah kami daftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan selama gelaran Pilkada 2024.

Selain M. Ridwan, KPU dan BPJS  Ketenagakerjaan Kota Probolinggo juga telah memproses pemberian santunan kepada ahli waris almarhum ketua KPPS 14 Agus Budianto. (mel/why)


Share to