KPU Kota Probolinggo Digugat ke MK Soal Perselisihan Perolehan Suara Pilwali 2024

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 11 Dec 2024 13:58 WIB

KPU Kota Probolinggo Digugat ke MK Soal Perselisihan Perolehan Suara Pilwali 2024

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pilwali Kota Probolinggo 2024 rupanya belum selesai. KPU Kota Probolinggo sebagai penyelenggara digugat terkait perselisihan perolehan suara Pilwali 2024.

Tadatodays.com menelusuri gugatan itu tercantum di laman Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal Selasa 10 Desember 2024 malam. Gugatan itu sendiri tayang di website MK sejak Senin, 9 Desember 2024 pukul 23:55:09 WIB. Dengan daftar perkara nomor APP206/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tak ada keterangan perkara yang dimohonkan telah teregistrasi atau belum.

Pada lembar bukti gugatan, tertulis perkara diajukan pada 10 Desember 2024 pukul 06:55 WIB. Dengan pokok permohonan: perselisihan hasil Pemilihan Umum Wali Kota Probolinggo, Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal membenarkan adanya gugatan ini. Gugatan dilayangkan oleh lembaga Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). "Iya dari lembaga," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/11/2024) siang.

Menurutnya, KPU akan menunggu dan melihat atau wait and see. Sebab, hingga berita ini ditulis, KPU Kota Probolinggo belum menerima tembusan gugatan tersebut. "Belum kami terima hingga kini," katanya.

Menurutnya, KPU Kota Probolinggo telah menjalankan dan menegakkan demokrasi. "Dengan adanya gugatan ini, kami juga akan menegakkan demokrasi atau kebebasan berpendapat masyarakat," ucapnya.

Terkait tanggal gugatan yang melebihi tenggat waktu dari tanggal penetapan rekapitulasi suara, menurut Radfan itu berdasarkan akumulasi setiap daerah. "Tiga hari sejak penetapan. Soal MK menerima itu secara akumulatif, antar daerah memang berbeda. Bukan satu kesatuan," ucapnya.

Hal serupa dituturkan oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga. Ia menyatakan sudah mendengar gugatan tersebut. Namun dia tak bisa memastikan, apakah sengketa pilkada itu telah diregistrasi atau belum. "Tapi meski belum diregister, MK kan tidak boleh menolak permohonan gugatan sengketa pemilu,” katanya melalui sambungan telepon.

Merujuk aturan pilkada, seharusnya gugatan dilayangkan sehari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU. Batas waktu diberikan untuk mengajukan sengketa ke MK 3 hari lamanya.

Jika penetapan hasil rekapitulasi pada 3 Desember 2024, lanjut Johan, permohonan gugatan seharusnya sejak tanggal 4 sampai 6 Desember 2024. “Kalau permohonan sengketa pilkada disampaikan pada tanggal 10 Desember 2024, artinya melampaui batas waktu,” ujarnya.

Johan, tak mau berspekulasi apakah gugatan tetap disidangkan atau tidak. Namun ia mengaku siap menyampaikan data pelaksanaan pilkada jika diminta MK. “Kami wait and see saja. Kami menunggu surat tembusan dari KPU soal itu,” tutup pria berkacamata minus itu.

RESPONS TIM PEMENANGAN

Pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilwali Kota Probolinggo 2024 Sri Setyo Pertiwi - Moch. Rahman Sawaluddin mengaku pihaknya tidak melakukan gugatan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Setyo Pertiwi saat dikonfirmasi. "Bukan saya dik, mungkin paslon lain. Walaupun suara saya paling minim, saya syukuri itu adalah suara Tuhan murni, " ujarnya melalui pesan singkat, pada Rabu (11/11/2024).

Selanjutnya, tim pemenangan paslon nomer urut 02 Fernanda Zulkarnain - Abdullah Zabut, Yusuf Qubro juga menyatakan gugatan bukan dari paslonnya. "Paslon 02 sudah mengucapkan selamat kepada 03, gak mungkin melakukan gugatan," ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara, tim pemenangan paslon 04 Hadi Zainal Abidin - Zainal Arifin, Abdul Mujib menyampaikan tidak ingin berkomentar. "No komen dulu ya," katanya melalui pesan singkat.

DOKTER AMINUDDIN: MARI IKUTI ALURNYA

Dokter Aminuddin sebagai calon wali kota dengan suara terbanyak merespons gugatan ini dengan santai. Ia menyebut akan mengikuti langkah-langkah hukum. "Ya kita ikuti saja langkah-langkah hukum yang berlaku dan yang akan ditempuh oleh KPU sebagai tergugat," katanya.

Seperti diketahui, perolehan suara pilwali 2024 Kota Probolinggo telah ditetapkan KPU Kota Probolinggo sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu. Paslon 03 unggul dengan perolehan suara 53.520 suara. Disusul paslon 04 dengan memperoleh 50.897 suara. Kemudian paslon 02 memperoleh 30.643 suara. Terakhir paslon 01 meraih 1.650 suara. (alv/why)


Share to