KPU Kota Probolinggo Musnahkan 1.730 Surat Suara Rusak dan Lebih

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 14 Feb 2024 04:39 WIB

KPU Kota Probolinggo Musnahkan 1.730 Surat Suara Rusak dan Lebih

RUSAK: Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih oleh KPU Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melakukan pemusnahan 1.730 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan kelebihan.  Pemusnahan dengan cara dibakar, dilakukan Selasa (13/2/2024) malam.

Surat suara yang rusak dan kelebihan itu terdiri dari surat suara pilpres sebanyak 710 lembar; DPR Jawa Timur II sebanyak 43 lembar; DPD sebanyak 331 lembar; DPRD Provinsi Jawa Timur III sebanyak 330 lembar; dan DPRD Kota Probolinggo sebanyak 316 lembar.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, kelebihan surat suara maupun yang rusak wajib dimusnahkan sesuai amanat SK KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar disaksikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, dan perwakilan Polres Probolinggo Kota dan kodim 0820.

“Berita acara pemusnahan sudah ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan membakar, dan semua mekanismenya sesuai yang diatur dalam SK KPU," ucapnya.

Hudri menjelaskan kebutuhan surat suara di Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 untuk setiap jenis surat suara rinciannya surat suara Pilpres 183.403; surat suara DPD 183.403; surat suara DPR RI 182.403: surat suara DPRD Provinsi 182.403 dan surat suara DPRD Kota Probolinggo 187.403. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan.

Sementara itu, KPU Kota Probolinggo telah menetapkan DPT pada pemilu 2024, sebanyak 178.502 pemilih. Dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada 669 titik yang tersebar di 29 kelurahan se-Kota Probolinggo. (mel/why)


Share to