KSIC Laporkan Tujuh ASN Pemkab Jember ke Bawaslu, Terindikasi Tidak Netral

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 30 Sep 2024 14:31 WIB

KSIC Laporkan Tujuh ASN Pemkab Jember ke Bawaslu, Terindikasi Tidak Netral

PETAHANA: Salah satu baliho yang terpasang dengan gambar paslon petahana.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dua bulan menjelang Pilkada 2024, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jember dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena terindikasi tidak netral. Mereka diduga condong pada pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Hendy Siswanto-MB Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun.

Kasus ini mencuat setelah Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) Jember melayangkan laporan ke Bawaslu. Ketua KSIC Jember Ainur Hadi Novanto menyebut, setidaknya ada tujuh pejabat yang dinilai berpihak pada paslon tersebut.

Mereka itu, kata Ainur, berstatus pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga lurah. Adapun perbuatan yang memperkuat adanya indikasi keberpihakan yang dilakukan ketujuh ASN tersebut bermacam-macam.

Mulai dari memasang baliho bergambar Hendy Siswanto dan MB Firjaun Barlaman, hingga mengadakan kegiatan dengan memasang banner paslon petahana. Padahal, keduanya tercatat memasuki cuti masa kampanye sejak 25 September. Seharusnya, foto yang dipajang bukan lagi Hendy-Firjaun, tapi Penjabat Bupati Jember Imam Hidayat yang saat ini ditunjuk sebagai Pjs.

"Perbuatan para pejabat ini secara langsung maupun tidak langsung, dapat digolongkan aksi menguntungkan paslon bupati dan wakil bupati Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman," kata Ainur, Senin (30/9/2024) siang.

Ainur menyatakan, para ASN tersebut terindikasi melanggar dua peraturan sekaligus, yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2, dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama pasal 5 huruf N angka 5 dan 6.

"Ini bukan tudingan tanpa dasar. Kami mengantongi bukti kuat soal kecenderungan keberpihakan ini yang akan kami lampirkan bersama dengan laporan ke Bawaslu Jember hari ini," urai Ainur.

Harapannya, lanjut Ainur, Bawaslu memanggil dan memeriksa terlapor secara objektif, memberikan akses publik untuk melakukan monitoring. Selain itu juga merekomendasikan agar para ASN yang terbukti melanggar diberi sanksi tegas.

KSIC Jember juga mendesak Bawaslu agar melakukan rilis dalam bentuk laporan kepada publik atas hasil pemeriksaan secara objektif. “Alhamdulillah, laporan sudah kami layangkan terutama ke Bawaslu. Tidak hanya Bawaslu yang kami kirim, tapi DPRD dan Pjs bupati juga kami kirim,” jlentrehnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengaku belum menerima laporan hingga saat ini. Nantinya, apabila laporan itu sudah masuk ke mejanya, dia menyatakan siap menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan para pihak. Baik di internal maupun eksternal Bawaslu.

“Kalau soal baliho dan banner, nanti akan segera kami imbaukan agar segera diturunkan. Sementara yang di alun-alun, akan kami koordinasikan dengan tim pemenangan agar segera ditutup. Insyaallah hari ini, akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya. (dsm/why)


Share to