Melihat Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan; Sampaikan Pesan Gempur Rokok Ilegal lewat Wayang

Mohamad Fikri Syauqi
Mohamad Fikri Syauqi

Friday, 23 Sep 2022 16:58 WIB

Melihat Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan; Sampaikan Pesan Gempur Rokok Ilegal lewat Wayang

WAYANG : Pertunjukan wayang membuat suasana sosialisasi cukai rokok illegal tidak kaku.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkab Pasuruan melalui Satpol PP melakukan sosialisasi cukai rokok illegal di berbagai elemen masyarakat. Bahkan, sosialisasi juga dikemas dengan cara unik, yakni lewat pertunjukan wayang dengan lakon Gatot Kaca. Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Joglo Kejayan Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu itu berlangsung apik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana dikonfirmasi melalui Sekretaris Nurul Hudayati mengatakan, sosialiasi cukai rokok illegal dilakukan dengan melibatkan elemen masyarakat. Salah satunya lewat wayang. Dengan melibatkan para pegiat seni budaya, dirinya berharap sosialisasi cukai rokok illegal di Kabupaten makin menyeluruh.

Menurut mantan Kabid Seni-budaya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan ini pagelaran wayang digelar dengan konsep wayang cokek atau cokek-an, yakni lakon memberikan pesan-pesan taat aturan. Salah satunya, taat aturan tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita. “Jadi cerita wayang lebih ke taat aturan, didalam cerita itu juga diberi pesan gempur rokok ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi ini menurutnya, di samping memberikan informasi tentang cukai rokok ilegal, juga mewadai kegiatan para pegiat seni. “Jadi, intinya kami ingin mereka juga ikut berperan untuk memberikan informasi pada masyarakat tentang cukai rokok illegal,” tegas perempuan yang dulu bercita-cita jadi Polwan ini.

Selain lewat wayang, sosialiasi juga dilakukan melalui berbagai hal. Lewat istighotsah, campursari, hingga mendatangkan Rhoma Irama yang bekerjasama dengan Wisata Pintu Langit. “Kita kolaborasi dengan Pintu Langit, karena anggaran terbatas. Di dalam acara itu juga ada pesan pesan tentang cukai rokok ilegal,” katanya.

SOSIALISASI : Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Hudayati bersama lakon wayang  Ki H. Sutjipto Sabdo Utomo, dan petugas Bea Cukai.

Selain itu, Satpol PP juga menggandeng dinas terkait, seperti Disperindag, Dinas Kominfo untuk bersama-sama menyosialisasikan cukai pada masyarakat. Disamping itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan sejak Agustus sampai Oktober punya fokus kegiatan sosialisasi sebanyak 48 kali. Tempatnya di 24 kecamatan, masing masing Kecamatan 2 Desa.

Meski intens sosialisasi, ternyata rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan masih tetap beredar. Hal itu berdasar temuan Satpol PP, Rabu (21/09/2022) di Desa Blarang Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan saat melakukan sosialisasi. Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan 681 rokok illegal, rokok itu ditemukan di toko-toko yang ada di desa setempat. “Temuan itu kita serahkan ke Bea Cukai,” terangnya.

Nurul menambahkan, dari pengawasannya masih ada peredaran rokok illegal di Kabupaten Pasuruan. Untuk itu, dirinya terus menghimbau pada masyarakat untuk tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal. “Imbauan kami pada masyarakat, jangan lagi menjual rokok ilegal. Sampaikan pesan ini pada msyarakat lainnya yang belum tahu,” ujarnya. (*/mfs/why)


Share to