DPRD Pasuruan Soroti Kabel Internet Semrawut, Dorong Pemkab Buat Regulasi

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 11 Nov 2025 16:24 WIB

DPRD Pasuruan Soroti Kabel Internet Semrawut, Dorong Pemkab Buat Regulasi

KABEL: Salah satu tiang dan kabel yang tak tertata rapi di wilayah Bangil, Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Masalah kabel internet semrawut kembali jadi sorotan. Kali ini sorotan datang dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Dewan mendorong pemkab untuk membuat regulasi khusus mengatur penataan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengungkapkan, pemandangan kabel semrawut di jalan-jalan utama Kabupaten Pasuruan cukup mengganggu estetika kota. Tak jarang ditemukan kabel yang sampai menjuntai remdah ke bawah.

Pemandangan seperti itu bisa menjauhkan Pasuruan dari kesan tertata dan rapi. "Kami ingin Pasuruan nyaman. Kalau tiang tidak tertata, kabel semrawut, bukan hanya mengganggu estetika, tapi juga membahayakan masyarakat," ujar Rudi, Selasa (11/11/2025).

Rudi menegaskan, perusahaan provider internet tidak boleh asal memasang kabel atau tiang tanpa lebih dulu mengantongi izin dari pemerintah daerah. Infratruktur telekomunikasi harus dipasang sesuai ketentuan dan tata ruang yang berlaku.

Komisi I mendorong pemkab agar segera menyusun regulasi khusus mengatur hal ini. Menurut Rudi, regulasi ini penting karena selain memberi kepastian hukum, juga memberikan kenyamanan bagi warga.

"Tentu regulasi itu agar lebih tertib. Tidak semrawut seperti sekarang. Pemkab bisa belajar dari daerah lain yang sudah memiliki regulasi," ujarnya.

Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho mengungkapkan, sampai saat ini pemkab memang belum memiliki regulasi atau dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban jaringan kabel tersebut.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kajian dan studi tiru ke daerah lain yang sudah memiliki perda. Nantinya regulasi tersebut harus mencakup standar penempatan tiang dan kabel, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi yang melanggar. "Artinya regulasi tersebut harus mengikat dari hulu ke hilir," ujar Rido. (pik/why)


Share to