Menilai Banyak Kejanggalan, Tim Pemenangan 02 Desak KPU Jember Rombak Tim Perumus Debat
Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 05 Nov 2024 14:54 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Pilkada Jember 2024 Muhammad Fawait-Djoko Susanto menilai terdapat banyak kejanggalan pada komponen tim perumus debat perdana yeng berlangsung beberapa waktu lalu. Untuk itu, mereka mendesak KPU merombak tim perumus debat.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Gogot Cahyo Baskoro menyebut terdapat beberapa hal yang dinilai janggal. Diantaranya, SK tim perumus yang tertera tanda tangan Sekretaris KPU, bukan Ketua KPU Jember.
"Penetapan hal semacam ini harus ditetapkan melalui surat ketetapan KPU yang ditandatangani Ketua KPU berdasarkan berita acara rapat pleno. Sedangkan surat keputusan sekretaris sifatnya hanya administratif untuk besaran anggaran," tegas Gogot, Selasa (5/11/2024) siang.
Berdasarkan hal itu, kata dia, pihaknya melayangkan surat permohonan keberatan dan meminta KPU Jember melakukan perombakan terhadap susunan dari tim perumus sebelum pelaksanaan debat selanjutnya.
Sebelumnya, pada proses debat publik pertama yang berlangsung pada 26 Oktober 2024 lalu, KPU Jember telah mengundang kedua tim pasangan calon untuk melakukan koordinasi. "Kami menerima undangan untuk melakukan rapat koordinasi pada 22 Oktober 2024 di Aula KPU Jember, yang membahas tentang teknis debat," ujarnya.
Namun, dalam rapat koordinasi tersebut Gogot mempertanyakan tentang 5 nama tim perumus yang diberikan kewenangan untuk menyusun pertanyaan, dan mengatur teknis debat tersebut.
Pasalnya, kelima perumus berasal dari perguruan tinggi yang sama, sehingga dinilai kurang mewakili kemajemukan yang ada di Kabupaten Jember. "Ini terlalu homogen. Padahal, banyak perguruan tinggi yang kredibel dan bisa disesuaikan dengan tema debatnya," imbuhnya.
Kelimanya, lanjut Gogot, juga berasal dari latar belakang organisasi yang sama. Sehingga disinyalir menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
Gogot berharap agar KPU Jember menjalankan tugas secara profesional dan tidak cacat hukum dalam melaksanakan tugas sesuai aturan agar debat publik berjalan adil. (dsm/why)
Share to