Merasa Terintimidasi, Kades Clarak Imam Hidayat Mengadu ke DPRD Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 06 Nov 2021 22:56 WIB

Merasa Terintimidasi, Kades Clarak Imam Hidayat Mengadu ke DPRD Probolinggo

RESAH: Kades Clarak Imam Hanafi mengadu ke DPRD Probolinggo karena sebagian warganya menganggap dirinya tidak sah sebagai kades. Penyebabnya, kandidat yang kalah measih menggugat keputusan pengangkatan dirinya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polemik Pilkades di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, tak benar-benar tuntas. Pasalnya, masih ada proses hukum yang dilayangkan oleh salah satu kandidat. Karena itu, Imam Hidayat, yang dilantik sebagai kades, mengadu ke DPRD setempat, Sabtu (6/11/2021).

Imam -sapaan akrabnya- sampai mengadu ke dewan karena merasa terintimidasi oleh kubu Jamil, kandidat lain yang menggugat ke pengadilan. Apalagi, muncul putusan yang diklaim memenangkan Jamil. Sehingga sebagian masyarakat menganggap dirinya tidak sah sebagai kades.

“Faktanya hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan,” ucapnya, usai gelar hearing itu. Termasuk tidak ada amar putusan yang membatalkan dirinya sebagai kades, dan mengangkat Jamil sebagai kades. Dengan begitu, secara sah, dirinya masih tetap aktif menjadi kades.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo Joko Wahyudi mengatakan, pada dasarnya yang digugat adalah SK panitianya. Bukan SK bupati tentang pengangkatan Imam Hidayat sebagai kades terpilih. “Jadi masih tetap, selama SK bupati tidak digugat,” katanya.

Terpisah, Mustofa, selaku kuasa hukum Jamil menegaskan, pihaknya tidak merasa mengintimidasi pihak Imam. Jika Imam merasa diintimidasi, ia menyilahkan lapor polisi. Mustofa menjelaskan, putusan PT TUN itu tentang pembatalan SK panitia. Otomatis SK bupati pengangkatan kepala desa yang dasarnya dari SK panitia itu sudah gugur.

“Kami menunggu fatwa eksekusi dari PT TUN,” ujar Mustofa. Diketahui, gugatan itu muncul ketika Imam Hidayat dan Jamil sama-sama mendapatkan 428 suara dalam pilkades 11 November 2019 lalu. Namun yang diangkat menjadi kades Imam Hidayat. Sehingga, pihak Jamil melayangkan gugatan ke PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Agung. (zr/sp)


Share to