Motor di Jember Diparkir Hampir Setahun, Tagihan Capai Rp 1,6 Juta

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 08 Jan 2021 17:33 WIB

Motor di Jember Diparkir Hampir Setahun, Tagihan Capai Rp 1,6 Juta

DIJAGA: Petugas parkir tetap menjaga motor yang telah diparkir sejak setahun lalu, dengan memasang rantai dan penutup banner bekas.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pada umumnya, orang memarkir kendaraannya di tempat parkir umum beretribusi hanya beberapa jam atau paling lama dalam beberapa hari saja. Namun, bagaimana jadinya jika kendaraan diparkir hingga berbulan-bulan lamanya?.

Ya, itulah yang terjadi di parkiran Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember. Dimana, satu unit motor bebek produksi tahun 2006 berwarna biru dengan nomor polisi P-6591-NV sudah terparkir sejak bulan Ferbuari 2020 lalu. Hingga Jumat, 8 Januari 2021 motor tersebut belum juga diambil oleh pemiliknya.

Meski tak kunjung diambil oleh pemilik, namun pengelola parkir tetap menjaga agar kondisi motor aman dan tidak mengalami kerusakan. Motor itu dipasang rantai pengaman, dan menutupinya dengan spanduk bekas. Tapi karena terlalu lama diparkir, ban belakang pun akhirnya kempes dan beberapa bagian bodi mulai karat.

Wiwit Fitra Samanta, selaku Kordinator Parkir dan Keamanan Stasiun KAI Daop 9 Jember, saat ditemui tadatodays.com membenarkan jika motor tersebut telah diparkir hampir satu tahun.

Wiwit menyampaikan, bahwa pemilik yang berasal dari Papua itu sempat datang pada bulan November tahun lalu. “Tapi belum jadi diambil sampai sekarang," ujarnya, Jum'at (8/1/2021).

Wiwit menduga, alasan pemilik tidak segera mengambil motornya karena jika ia pulang dari Papua ke Jember kondisinya masih pandemi.

Wiwit mengatakan, jika pemilik ingin mengambil motornya maka harus menyerahkan sejumlah syarat. Seperti, menunjukkan karcis parkir yang diserahkan oleh petugas parkir. Jika karcis itu hilang, maka dapat diganti dengan menujukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut.

Selain itu, pemilik juga harus membayar tagihan retribusi parkir, dimana setiap harinya dikenakan 5 ribu rupiah. “Jika dikalikan sejak awal parkir, maka yang harus dilunasi 1,6 juta rupiah lebih,” jelasnya.

Namun jika pemilik keberatan dengan nominal itu, maka Wiwit akan mengarahkannya ke kantor pelayanan di atasnya agar ada kebijakan dan kesepakatan lanjutan."Yang penting datang dulu ke sini," pungkasnya. (as/don)


Share to