Mulai Diuji Coba, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Masuk Wilayah Kota

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 14 May 2024 17:40 WIB

Kepala Dishub Jember Agus Wijaya
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih, mulai diuji coba di Jember, Rabu (15/5/2024). Kendaraan angkutan barang dilarang masuk wilayah kota.
Uji coba itu akhirnya diberlakukan setelah disosialisasikan sejak Maret lalu kepada para pengemudi angkutan barang, dan pengusaha angkutan jalan. Begitu pula perusahaan-perusahaan di Jember dan wilayah Jawa Timur.
Kepala dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya menyebut bahwa mekanisme pembatasan operasional ini dibagi dalam dua waktu, yakni pada pagi dan sore hari. "Berlaku mulai Rabu besok, untuk jam pagi mulai pukul 06.00-09.00 WIB, dan sore hari jam 15.00-19.00 WIB kendaraan akan diarahkan ke jalur selatan," katanya saat dikonfirmasi Selasa (14/5/2024) sore.
Kendaraan angkutan barang itu dilarang melintasi jalan nasional menuju kota Jember mulai dari pertigaan Kaliputih Rambipuji, hingga lampu merah perempatan Mangli Kaliwates. Alurnya dialihkan ke jalur selatan melewati wilayah Balung, Wuluhan, Ambulu, hingga Ajung dan Pakem.
Meski menimbulkan kontroversi, pemilihan jalur selatan ini dinilai relatif lancar dari segi rasio, utamanya saat jam-jam sibuk. "Meskipun luasan jalannya tidak terlalu lebar, arah selatan dari segi rasio relatif lancar. Itu terbalik dengan wilayah rambipuji-mangli, setelah dikaji dan disurvey, jalur ini di jam tersebut lebih padat. Dari sisi rasio, kapasitas jalan tidak muat dilewati kendaraan/truk besar lagi," jelas Agus.

Lebih lanjut, uji coba ini akan diberlakukan bagi kendaraan dari arah barat (Surabaya) yang akan menuju kota Jember. Namun, dari arah sebaliknya (timur-barat) kendaraan masih diperbolehkan melintas.
Pengalihan jalur kendaraan angkutan ini merupakan salah satu langkah Dishub Jember dalam menguraikan kemacetan. Meskipun sebenarnya, lanjut Agus, jalur Rambipuji -Mangli tidak pernah ada kemacetan, yang ada hanyalah hambatan dari kendaraan-kendaraan besar yang melintas pada jam-jam sibuk itu malaju dengan kecepatan rendah.
"Artinya kendaraan dan beban besar, sehingga ada perlambatan kecepatan. Sehingga tidak ada kelancaran diruas jalan Rambipuji-Mangli. Maka dari itu, Dishub mencoba dengan manajemen rekayasa dengan membatasi kendaraan angkutan barang," lanjutnya.
Uji coba ini tidak diatur batas waktunya, Dishub Jember hanya melakukan sesuai regulasi dan melihat kondisi lalulintas wilayah kampus. "Artinya akan kami lakukan sampai diadakan penetapan supaya masyarakat melaksanakan untuk kelancaran. Seperti contoh di Lumajang," katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)