Nekat Buka setelah Disegel, Pemkab Probolinggo Kembali Segel Tempat Karaoke di Dringu

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 01 Jul 2024 17:17 WIB

Nekat Buka setelah Disegel, Pemkab Probolinggo Kembali Segel Tempat Karaoke di Dringu

EDUKASI: Pj Ugas Irwanto saat mengedukasi pemilik tempat karaoke berkedok kafe, agar tidak membuka karena tidak berijin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyegel ulang tempat karaoke berkedok kafe, Senin (1/7/2024) di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Tempat yang sebelumnya sudah disegel pada Jumat (28/6/2024) itu, dilaporkan kembali buka.

Tempat karaoke berkedok kafe itu ada tiga titik lokasi. Ketiganya masuk Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Lokasi pertama dan kedua berada di Desa Pabean. Sementara lokasi ketiga berada di Desa Dringu.

Ugas mendatangi masing-masing lokasi bersama Camat Dringu Heri Mulyadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Ansor Kabupaten Probolinggo. Mereka memasang garis polisi di lokasi pertama, yang berada di Desa Dringu. "Seperti yang dilihat, ini gerbangnya tutup ya. Jadi kita tidak bisa masuk," kata Ugas.

TUTUP: Satpol PP memasang garis polisi pada gerbang tempat karaoke yang berada di Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Tim gabungan itu memang tidak bisa memasuki tempat karaoke tersebut, lantaran gerbangnya digembok. Alhasil, Ugas hanya memasang garis polisi dan merantai gerbang tersebut.

Ugas berlanjut mendatangi lokasi kedua yang berada di Desa Pabean. Di lokasi ini, Ugas dan tim bisa masuk. Ia pun menemui pemilik dan menjelaskn bahwa tempat karaoke, miliknya itu tidak bisa dibuka karena tidak memiliki ijin. "Jadi pak, kalau mau dibuka warung atau kafenya saja ya. Kalau karaoke jangan," ujarnya.

Pemilik yang bernama Yulian Wibowo mengiyakan penjelasan Ugas. Saat diwawancara, pria yang akrab dipanggil Bowo itu berjanji tidak akan membuka tempat karaokenya. Kecuali, jika ia ingin memakainya secara pribadi. "Baik, tidak akan kami buka. Walaupun kemarin itu banyak sekali pelanggan saya yang bertanya," katanya.

Menurut Ugas, penutupan tempat karaoke ini untuk menerapkan peraturan yang ada. Pemkab Probolinggo tidak akan membatasi usaha-usaha masyarakat, asal memiliki ijin. "Ini kan mereka ijinnya itu hanya kafenya. Sedangkan tempat karaokenya yang berkamar-kamar itu tidak ada," jelasnya.

Saat penutupan pada Jumat lalu, Ugas berpikir pemilik akan mematuhi. Namun, Ugas mendapatkan laporan kembali dibuka. "Jadi ini saya turun langsung untuk melihat langsung. Kalau dilihat dari celah gerbang, sepertinya tidak ada kafenya ya. Nah, itu sudah menyalahi aturan. Apalagi, kita bisa lihat sendiri tempatnya merupakan kawasan LSD," kata Ugas.

Lokasi tempat karaoke yang dimaksud Ugas adalah tempat karaoke yang berada di Desa Dringu. Di sekelilingnya memang ada sawah yang Ugas sebut LSD atau Lahah Sawah yang Dilindungi.

Selanjutnya, Pemkab akan mengirim surat pada pemilik untuk memperjalas ijin usaha. Kalau memang, lanjut Ugas, pemilik membuka tempat karaoke untuk konsumsi pribadi ia tidak akan melarang. "Sekali lagi, kami tidak akan melarang. Tetapi, kalau itu menyalahi aturan kami harus bertindak," ujar Ugas.

Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama Probolinggo Satimin saat diwawancara menjelaskan, secara hukum tempat usaha apapun jika tidak memiliki ijin maka tidak seharusnya beroperasi, "Kami ikut mengawal karena warga resah adanya tempat karaoke ya. Setelah kami telusuri ternyata memang tidak berijin. Kalau semisal nanti sudah diurus ijinnya, ya kami mendukung," katanya. (alv/why)


Share to