Komisi B DPRD Jember Soroti Praktik Penjualan Miras Ilegal di Tempat Karaoke

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 26 Jun 2025 17:26 WIB

Komisi B DPRD Jember Soroti Praktik Penjualan Miras Ilegal di Tempat Karaoke

Ketua komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember menyoroti dugaan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam, khususnya karaoke, yang disinyalir menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Padahal, izin usaha mereka hanya mencakup penyediaan minuman golongan A, seperti bir dengan kadar alkohol rendah.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik tersembunyi penjualan miras golongan B dan C di beberapa tempat karaoke di Jember.

“Sebagian besar tempat hiburan tersebut memang mengantongi SIUP-MB golongan A. Tapi dari laporan yang masuk, mereka diam-diam menjual minuman kategori lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Tak hanya itu, Komisi B juga menyoroti keberadaan tempat hiburan bernama "Sika” yang diduga mengantongi dokumen perizinan bermasalah. Candra menyebutkan, izin operasional tempat tersebut sempat dipertanyakan karena proses pengurusannya di sistem OSS (Online Single Submission) diduga tidak sesuai prosedur.

“Menurut laporan, pengajuan izinnya bukan dilakukan oleh pemilik usaha, tapi pihak ketiga dengan IP luar negeri, bahkan sempat dikaitkan dengan IP dari Brasil,” jelasnya.

Dinas terkait pun, lanjut Candra, sudah dimintai klarifikasi. “Dinas Perindag maupun PTSP mengaku tidak memproses izin tersebut. Bahkan sudah pernah dimintai keterangan oleh Polda Jatim,” tegasnya.

Komisi B menegaskan akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendalami kasus ini lebih jauh. Termasuk menelusuri status SIUP MB dan kemungkinan pelanggaran dalam praktik hiburan malam di Jember.

Candra juga menambahkan, lokasi tempat hiburan Sika kini diperluas tanpa kejelasan izin bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah. “Ini soal integritas dan penegakan aturan. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola usaha di Jember,” katanya. (dsm/why)


Share to