Wabup Jember Djoko Bantah Mangkir Paripurna DPRD: Saya Tidak Pernah Dapat Undangan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 08 Aug 2025 17:01 WIB

Wabup Jember Djoko Bantah Mangkir Paripurna DPRD: Saya Tidak Pernah Dapat Undangan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik absennya Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dalam sejumlah rapat paripurna DPRD memasuki babak baru. Djoko membantah tudingan Fraksi PKB. Ia menegaskan, ketidakhadirannya bukan bentuk mangkir, melainkan karena tidak pernah menerima undangan resmi.

“Saya tidak pernah mendapat undangan. Kalau saya dinilai merendahkan dewan karena tidak hadir, bagaimana dengan dewan yang tidak mengundang? Apakah penilaiannya sama?” katanya, Jumat (8/8/2025) sore.

Djoko menyoroti cara kerja DPRD yang dinilainya kurang mengedepankan prosedur formal. Ia menyebutkan, komunikasi seharusnya dilakukan lewat surat resmi, bukan obrolan informal yang kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan. “Jangan tergesa-gesa menjustifikasi tanpa klarifikasi,” ujarnya.

Orang nomor dua di Jember itu juga mengungkap momen obrolan di ruang transit paripurna yang disebut-sebut menjadi sumber masalah. Saat itu, ia mengaku hanya bertanya soal mekanisme sidang, apakah harus menunggu seluruh undangan hadir atau cukup perwakilan kepala daerah. Sebagai contoh, jika Kapolres berhalangan hadir, Wakapolres bisa menjadi representasi institusi kepolisian.

Menurut Djoko, bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan lembaga kepala daerah. “Penyebutan kepala daerah otomatis mencakup bupati dan wakil bupati,” tegasnya.

Ia mengaku sering tidak dilibatkan dalam agenda paripurna, namun memilih diam demi menjaga hubungan baik. “Banyak teman yang mendorong saya protes, tapi saya tahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djoko mengingatkan agar komunikasi antarpejabat publik dijalankan dengan jujur dan beretika, tanpa manipulasi atau framing yang bisa merusak nama baik pihak lain. “Framing dan pembunuhan karakter itu tidak pantas. Mari bekerja sama untuk menjalankan amanah rakyat,” ujarnya. (dsm/why)


Share to