DPRD Jember Soroti Dualisme SK LP2B, Komisi B Siapkan Langkah Hukum

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 11 Sep 2025 14:44 WIB

RDP: Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Jember Widarto saat RDP terkait Dualisme SK LP2B.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kisruh dokumen Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jember masih berlanjut. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menegaskan, pihaknya siap menempuh langkah hukum setelah muncul dugaan adanya dua SK dengan nomor dan tanggal sama, namun lampiran berbeda.
Candra menjelaskan, persoalan itu bermula pada 14 Agustus 2025 saat Komisi B menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura. Rapat tersebut digelar menindaklanjuti surat dari LBH Mitra Kaulan Nusantara (MKN) yang mengkhawatirkan keberlangsungan lahan pertanian di Jember.
Dalam forum itu, Komisi B menerima SK terbaru tahun 2025 dari Plt Kepala Dinas. SK tersebut menyebut masih terdapat LP2B di 29 kecamatan, sementara dua kecamatan lainnya tidak tercatat memiliki LP2B. Informasi ini kemudian juga dikonfirmasi ulang dalam rapat lain yang menghadirkan Kepala Dinas Pertanian.
Namun, belakangan muncul kegaduhan setelah eksekutif melalui bupati menyatakan ada data yang tidak sesuai dengan SK yang ditandatangani. Situasi makin pelik ketika Komisi B menemukan dua SK dengan identitas sama, tetapi isi lampirannya berbeda.

“Awalnya kami menyampaikan informasi ini ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan. Tapi kemudian muncul tudingan bahwa informasi yang kami sampaikan tidak benar. Kami merasa seakan dituduh menyebarkan hoaks,” kata politisi Partai PDI-Perjuagan itu, Kamis (11/9/2025) siang.
Menurutnya, pada rapat terbaru, Kepala Dinas Pertanian menyebut SK terakhir sesuai dengan yang ditandatangani bupati. Namun, ketika Komisi B menunjukkan dua dokumen yang berbeda lampiran, pejabat dinas tidak bisa memastikan mana yang asli.
Candra menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan partai untuk menentukan langkah selanjutnya. “Ini menyangkut marwah DPRD Jember. Secara pribadi, saya juga mempertimbangkan somasi atau langkah hukum terhadap pihak yang memberikan SK kepada kami,” ujarnya.
Hingga kini, Komisi B menilai polemik ini masih jauh dari tuntas. Kepastian SK LP2B yang sah menjadi hal mendesak. "Agar tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi petani yang terdampak langsung," tegasnya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)