Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosperda, Salah Satunya Anggota DPRD Aktif

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 21 Oct 2025 06:43 WIB

Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosperda, Salah Satunya Anggota DPRD Aktif

SOSPERDA: Kajari Jember Ichwan Efendi (tengah) saat presscon terkait penetapan tersangka kasus sosperda DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) di DPRD Jember tahun anggaran 2023. Salah satu dari lima tersangka itu adalah seorang anggota DPRD aktif.

Penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi sosperda ini diumumkan dalam press conference Senin (20/10/2025) malam. Kepala Kejari (Kajari) Jember Ichwan Efendi menyebut, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan status penanganan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

“Janji saya waktu itu akan tuntas sampai penetapan tersangka di akhir tahun, tapi alhamdulillah Oktober ini sudah naik status,” ujarnya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satunya diketahui merupakan anggota DPRD Jember aktif. Meski begitu, Ichwan belum mengungkap secara rinci peran maupun keterlibatan masing-masing tersangka.

“Untuk peran belum bisa kami sampaikan malam ini, karena ini bagian dari strategi penyidikan. Kalau kami buka sekarang, dikhawatirkan justru menghambat langkah selanjutnya,” katanya.

Ia menyebut, Kejari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat perintah penahanan bagi para tersangka. Namun, dari lima orang yang ditetapkan, satu di antaranya berinisial SR tidak hadir saat pemanggilan perdana. “Kami sudah memanggil melalui koleganya, tapi belum datang. Kami akan panggil kembali, dan bila perlu kami cari,” tegas Ichwan.

Terkait modus dugaan korupsi, Ichwan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan Sosperda yang melibatkan pengadaan konsumsi untuk kegiatan sosialisasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat selisih harga dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, bahkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak tercantum dalam dokumen penunjukan rekanan resmi.

“Dari kesepakatan harga ternyata pelaksanaannya di bawah harga dan dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan penunjukan,” ungkapnya.

Saat ini, Kejari telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp108 juta serta sejumlah dokumen terkait pengadaan tersebut. Namun nilai itu disebut belum mencerminkan keseluruhan potensi kerugian negara. “Kerugian negara pasti ada, tapi belum bisa kami sampaikan totalnya,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain perkembangan Sosperda, Ichwan juga menyampaikan bahwa Kejari Jember baru saja mengeksekusi Edi Santoso, mantan Kepala Desa Mundurejo, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara korupsi. Eksekusi itu sempat tertunda karena disesuaikan dengan waktu rilis penetapan tersangka Sosperda.

Ichwan mengapresiasi dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Lebih cepat lebih baik. Kami tidak ingin lagi digoreng setengah matang. Kasus ini akan kami tuntaskan secepat mungkin,” katanya. (dsm/why)


Share to