Pastikan Tempat Karaoke Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Jember Rutin Patroli

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 13 Mar 2024 11:03 WIB

Pastikan Tempat Karaoke Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Jember Rutin Patroli

PATROLI: Personel Satpol PP Jember saat berpatroli di salah satu tempat karaoke di Jalan Kaliurang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Larangan beroperasi selama bulan Ramadan bagi tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, diskotek, dan rumah biliar telah dikeluarkan Bupati Jember. Larangan itu dituangkan dalam surat edaran tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Memastikan larangan itu dipatuhi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember menggelar patroli ke tempat-tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember terhitung sejak Selasa (12/3/2024) malam.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan kegiatan patroli itu akan rutin digelar guna memastikan ketertiban dan keamanan Jember selama bulan suci Ramadan.

"Patroli siaga ini sesuai Edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup selama ramadan," katanya.

Patroli tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember. Diantaranya, Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro.

"Sejauh ini mereka terpantau tutup dan telah mengikuti peraturan sesuai Edaran Bupati Jember," imbuh Bambang.

Meskipun demikian, Satpol PP tetap akan berpatroli secara berkala untuk memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadan berlangsung. (dsm/why)


Share to