Pembacokan Pemuda Tegalsiwalan Probolinggo Berlatar Dendam

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 14 Aug 2020 19:16 WIB

Pembacokan Pemuda Tegalsiwalan Probolinggo Berlatar Dendam

BUKTI: Sepeda motor sejumlah tersangka yang ikut diamankan oleh petugas. Mereka yang terlibat diamankan tak sampai lima jam usai kejadian.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tak sampai lima jam setelah pembacokan yang menewaskan Fathur, 22, warga Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, polisi berhasil mengamankan lima tersangka. Tim Gabungan Polsek Tegalsiwalan bersama unit Opsnal Reskrim Polres Probolinggo menangkap pelaku, Jum'at (14/8/2020) sekira pukul 04.30.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menyampaikan bahwa kasus penganiayaan berat tersebut bermula saat adanya hiburan pesta pernikahan di Desa/Kecamatan Tegalsiwalan. Setelah pesta itulah, terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota Polres Probolinggo dan Polsek Tegalsiwalan pun langsung turun ke lokasi kejadian (TKP) dan mengamankan lima orang. "Tersangka lain masih kami kembangkan. Sementara sudah muncul beberapa nama yang akan kita lakukan pencarian," tegas Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan.

Pihaknya menambahkan bahwa menurut keterangan tersangka, kejadian tersebut merupakan aksi balasan terhadap kejadian-kejadian sebelumnya.  Jadia antara kelompok tersangka dengan kelompok korban, beberapa waktu sebelumnya, sempat terjadi perselisihan. "Sehingga muncullah aksi balasan tadi malam yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tebasan senjata tajam," jelasnya.

Lima tersangka yang diamankan petugas di Mapolres Probolinggo yaitu inisial MH, warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang; AR, 18, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Luamajang; TK, 20, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang; NS, 18, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang; dan AM, 17, warga Desa Wates Kulon, Kecanatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Mereka berhasil ditangkap di tepi jalan Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Di antaranya kaos lengan pendek corak garis warna biru putih yang terdapat bercak darah. Juga celana panjang Levis warna biru terdapat bercak darah milik korban Fathur.

Sedangkan barang bukti milik tersangka yang ikut diamankan petugas adalah tiga unit sepeda motor protolan dan satu unit Honda beat warna putih biru. Sedangkan barang bukti sebilah celurit masih dalam pencarian barang (DPB).

Tersangka terancam pasal 170 Sub 351 ayat (3) KUHP. "Pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Dari lima orang tersangka yang diamankan petugas, ada satu orang yang berusia 17 tahun. Pihaknya akan mendalami keterlibatannya. Kalau memang yang bersangkutan terlibat. "Ya tentunya kami akan perlakukan sebagai tahanan anak di bawah umur. Kami akan pastikan hari ini. Supaya nanti cepat selesai penanganannya diambil alih oleh Polres Probolinggo, tetapi tetap dibantu oleh polsek," tegasnya. (hla/hvn)


Share to